Pemerintah Terapkan Penarikan Royalti Musik, Berikut Ketentuannya
- 07 Jan 2026 18:31 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) kewajiban membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe maupun tempat usaha lainnya. Pembayaran royalti ini melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora mengungkapkan, penarikan royalti musik ini diberlakukan bagi setiap pengusaha yang melakukan pemanfaatan komersial lagu atau musik pada layanan publik.
"Di situ bahwa memang setiap hak kegiatan intellektual, musik, lagu harus dibayarkan royaltinya, bila digunakan diperdengarkan secara komersial," kata Kakanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (6/1/2026).
Jonny Pesta Simamora menambahkan, untuk royalti dibayar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang kemudian didistribusikan kepada pemegang royalti dan hak cipta.
Dalam penetapan kebijakan ini, Jonny menyebut ada tiga klaster usaha dan masing-masing memiliki tarif serta perhitungan royalti yang berbeda.
Untuk kategori royalti bidang usaha kuliner bermusik, restoran, dan kafe ditentukan tiap kursi dalam restorannya membayar royalti pencipta Rp 60 ribu per kursi per tahun dan royalti hak terkait sebesar Rp 60 ribu. "Jadi kalau dijumlahkan Rp 120 ribu per kursi per tahun," ujar Kakanwil.
Kemudian untuk klaster royalti bidang usaha jasa kuliner bermusik pub, bistro, ini satuan ukurannya adalah square meter, besarannya Rp180 ribu per square meter per tahun dan royalti hak terkait juga sama besarannya. Sedangkan, royalti untuk bidang usaha diskotik dan club malam royalti penciptanya Rp250 ribu per square per tahun dan royalti hak terkait Rp180 per square per tahun.
"Ketentuan ini merujuk pada kepmenkumham no HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tetang pengenaan tarif royalti," ucap Kakanwil.