Selamatkan Anak dari Kenakalan dan Ketelantaran
- 16 Mar 2025 02:18 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Tren angka anak jalanan dan terlantar serta kenakalan anak di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat terjadi peningkatan. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kota Pontianak, angka anak-anak jalanan dan terlantar yang terdata di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak sepanjang tahun 2024 mencapai 145 orang dan 80 di Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Sementara untuk jumlah anak yang diamankan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop PP) Kota Pontianak mencapai 37 orang anak, terdiri dari 31 anak jalanan dan enam anak terlantar. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023 berjumlah 29 orang terdiri dari 19 anak jalanan dan 10 anak terlantar. Selain anak jalanan terlantar, fenomena kenakalan anak dan remaja di Kota Pontianak juga semakin marak, seperti adanya aksi tawuran menggunakan senjata tajam (sajam), balap liar, perang sarung dan lainnya.
Data kenakalan anak dan remaja dari KPAD Kota Pontianak pada tahun 2025 hingga bulan Maret sudah sebanyak 78 orang yang diamankan dan 57 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan satu orang remaja Muhammad Iqbal Syahputra berusia 15 tahun menjadi korban dinyatakan meninggal dunia akibat dikeroyok saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadan. Dalam kasus ini Polresta Pontianak telah mengamankan dua pelaku inisial F (18) dan R (15). Kedua pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 170 KUHP pasal 155 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kasus keterlibatan kenakalan anak ini meningkat dibandingkan tahun 2024 di angka sembilan orang ABH. Namun, sama-sama memakan satu korban jiwa remaja berusia 17 tahun akibat tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jembatan Landak Pontianak Utara pada Rabu (27/11/2024) tepat menjelang waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Dalam kasus ini Polresta Pontianak mengamankan tiga pelaku inisial RA (18), MH (15) dan HA (13). Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara data dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak pada tahun 2024 terdapat 56 kasus anak terkait kasus kekerasan seksual anak, traficcking, KDRT, pencabulan, hak asuh dan kekerasan fisik. Masih adanya anak jalanan dan terlantar ini merupakan hal yang miris, terlebih Kota Pontianak sudah dianugerahi sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya oleh Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PP-PA) RI. Dari hal ini seharusnya tidak ada lagi anak-anak jalanan yang terlantar dan kenakalan remaja.
Fenomena ini menujukkan bobroknya mental, moralitas dan karakter anak dan remaja di era kini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anak terjerumus ke dalam pergaulan sesat merusak tatanan kehidupan dan masa depan bangsa. Diantaranya kurangnya kontrol orang tua atau keluarga. Pengurangan kurikulum belajar seperti penggantian mata pelajaran Pendidikan Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4).
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pontianak, Trisnawati mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan anak jalanan terlantar. Diantaranya adalah faktor ekonomi atau kemiskinan dan sosial, seperti keluarga yang tidak harmonis atau pengabaian orang tua. Kemudian diperparah oleh pergaulan negatif.
Pengabaian dari keluarga ini menyebabkan banyak dari mereka yang akhirnya membentuk komunitas sendiri dan terlibat dalam aktivitas negatif, menggunakan obat terlarang seperti narkotika.
"Dari jumlah itu, hasil skrining yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut, hampir sebagian besar positif pengguna narkotika," ujarnya.
“Hal ini menjadi tantangan besar bagi kami dan terbaru kami lakukan skrining terhadap anak jalanan terlantar dari enam orang yang baru-baru ini diamankan, lima di antaranya positif narkotika, sementara satu orang diketahui sebagai peminum alkohol berat,” ucap Trisnawati.
Trisnawati menerangkan, dalam skrining dilakukan kolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pontianak melalui pemeriksaaan urin pada anak yang telah diamankan oleh pertugas Satpol PP.
Penggunaan obat terlarang maupun minuman beralkohol ini merupakan hal sangat miris yang perlu perhatian serius dari banyak pihak. Pasalnya jika sudah terjerumus ke dalam hal negatif ini dapat merusak masa depan anak, padahal anak merupakan generasi penerus bangsa. Namun, justru jika anak telah terjerumus dalam penggunaan narkotika maupun minol, tentu akan menjadi masalah baru bahkan menjadi beban bagi pemangku kebijakan untuk mengatasinya.
Dari sekian banyak anak jalanan dan terlantar yang diamankan, mereka berstatus putus sekolah. Mereka lebih memilih untuk mengemis di persimpangan jalan daripada sekolah. Dalam sekali aksi hitungan jam mereka bisa meraup penghasilan puluhan ribu hingga lebih dari Rp100 ribu.
Penghasilan dari mengemis di jalanan ini menambah semangat bagi mereka untuk menjadi pengemis atau gelandangan, ditambah lagi masih rendahnya kesadaran masyarakat akan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda itu Pasal 42, ditegaskan, bahwa setiap orang/badan dilarang: a. mendatangkan, menampung, memfasilitasi dan/atau memperkerjakan orang sebagai pengemis dan/atau peminta-minta belas kasihan; b. mengamen di persimpangan jalan (traffic light); c. meminta-minta belas kasihan orang atau mengemis di rumah ibadah, tempat pemukiman, perkantoran, jalan umum, taman kota, rumah makan, warung kopi/cafe dipersimpangan jalan/traffic light yang termasuk daerah milik jalan atau tempat umum lainnya; d. meminta bantuan atau sumbangan dengan cara atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan, persimpangan jalan/traffic light, angkutan umum, rumah tinggal, taman kota, perkantoran dan tempat umum lainnya; e. memberi uang dan/atau barang kepada pengemis dan/atau peminta-minta belas kasihan orang dipersimpangan jalan (traffic light) yang termasuk daerah milik jalan atau tempat umum lainnya; dan f. melakukan aktivitas penjualan barang dan jasa dipersimpangan jalan (traffic light), yang termasuk daerah milik jalan, taman kota, perkantoran pemerintahan atau tempat umum lainnya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar
setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 huruf a, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 huruf b, huruf c, huruf e dan huruf f dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 42 huruf d dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya
Meski ada larangan untuk memberi pengemis di jalanan, warga berdalih merasa kasihan dan niat sedekah. Menurut Kadinsos Trisnawati, Perda itu pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk bersedekah, hanya ditegaskan agar memberikan sedekah pada tempatnya, tanpa harus di tempat umum. Hal ini dilakukan, karena memberi pada pengemis di tempat umum dapat mengganggu ketertiban umum, dapat meningkatkan kriminalitas, bahkan membuat orang malas bekerja.
Selain itu, dampak dari memberi pada tempat umum secara tidak langsung mendukung kebiasaan meminta-minta sehingga tidak memotivasi pengemis untuk mencari pekerjaan yang lebih baik atau lebih layak. Padahal banyak juga diantara pengemis yang kondisi fisiknya masih mampu untuk bekerja layanya warga biasa, bahkan tak sedikit pula pengemis yang sebenarnya memiliki banyak harta, ada juga yang diperalat oleh oknum tertentu.
Sementara, bagi anak jalanan terlantar di Pontianak sebagian besar bukan hanya karena kekuranan ekonomi untuk kebutuhan hidup, melainkan sebagian besar karena sudah terikat pada penggunaan obat terlarang sehingga mereka merasa ngenyan untuk mengemis di tempat umum hanya untuk membeli obat terlarang yang telah merusak semuanya.
Trisnawati mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memberikan bantuan kepada orang-orang di jalanan. "Masyarakat kita masih memiliki sifat belas kasih yang kuat, tetapi kami mendorong untuk memberikan bantuan di tempat yang tepat, bukan di jalanan," ucapnya.
Penyebab Kenakalan dan Anak Terlantar
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniati mengungkapkan, jika melihat di tahun 2024 ada lima besar permasalahan perlindungan anak paling besar. Yang pertama, adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terlibat tawuran, balap motor, perang sarung, perang sajam dan lainnya. Kedua, korban tindakan kekerasan seksual. Ketiga, hak asuh anak, hal ini disebabkan oleh tingginya angka perceraian di Kota Pontianak.
Keempat, anak putus sekolah, dijelaskan, anak yang terlibat tawuran sajam sebagian besar sudah tidak sekolah lagi. “Mereka putus sekolah, mereka pernah sekolah, tapi mereka berhenti, ada yang hanya sampai SD, tidak lanjut,” katanya.
Kelima, kluster kesejahteraan , anak yang terlibat sajam atau tawuran kebanyakan anak dari keluarga tidak mampu. Hal ini diperparah orang tua mereka atau ayah dan ibunya sudah cerai sehingga anak itu terbengkalai dan putus sekolah. Dari hal itulah terjadi keterlantaran sehingga anak-anak inipun melakukan aksi kumpul-kumpul, karena tidak memiliki aktivitas yang positif, dari siinilah mereka membuat geng hingga kemudian merencanakan aksi tawuran.
Niyah mengungkapkan untuk data kenakalan anak dan remaja yang dihimpun oleh KPAD Kota Pontianak dalam pada tahun 2025 hingga bulan Maret sudah sebanyak 78 orang yang diamankan dan 57 orang ABH dan satu orang remaja Muhammad Iqbal Syahputra berusia 15 tahun menjadi korban dinyatakan meninggal dunia akibat dikeroyok saat pawai obor menyambut bulan suci Ramadan. Dalam kasus ini Polresta Pontianak telah mengamankan dua pelaku inisial F (18) dan R (15). Kedua pelaku dikenakan pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 170 KUHP pasal 155 ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Angka keterlibatan kenakalan anak ini meningkat dibandingkan tahun 2024 di angka sembilan orang ABH. Namun, sama-sama memakan satu korban jiwa remaja berusia 17 tahun akibat tawuran menggunakan senjata tajam (sajam) di Jembatan Landak Pontianak Utara pada Rabu (27/11/2024) tepat menjelang waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Dalam kasus ini Polresta Pontianak mengamankan tiga pelaku inisial RA (18), MH (15) dan HA (13). Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Jumlah ini merupakan warga Kota Pontianak yang kumpul geng merencanakan dan melakukan tawuran. Ini pure (murni) tawuran,” ujarnya.
Kejadian ini diduga karena adanya pembiaran dan rendahnya pengawasan orang tua terhadap anak. Terbukti kata Niyah, saat diamankan baik oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP, anak-anak yang melakukan aksi tak beretika ini mereka beraktivitas di luar rumah di atas jam 12 malam. Bahkan mirisnya, banyak orang tuanya justru tidak mengetahui, bahwa anaknya sedang berada di luar rumah hingga larut malam.
“Seharusnya sebelum jam 12 malam itu, orang tua memastikan anak-anaknya berada di rumah masing-masing, tidak kumpul di luar rumah, jikapun ada di luar rumah seharusnya dicari,” kata Niyah.
Dalam penanganan masalah anak, kata Niyah, untuk yang bukan ABH atau yang masih sebagai saksi tidak boleh ditahan lebih dari 1x24 jam dan harus dikembalikan kepada orang tuanya. Selama mereka berada di rumah aman atau selter ataupun PLAT, pihaknya bekoordinasi dengan Kemenag memberikan pemahaman tentang tanggung jawab mereka sebagai anak, sebagai warga masyarakat dan memperhatikan masa depan mereka. Sementara untuk ABH diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Keadilan Perlindungan Anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, dr. Rifka mengungkapkan pada tahun 2024 terdapat 56 kasus anak kekerasan, psikis dan asusila. Dalam penanganan ini, Rifka melakukan asesmen terkait permasalahan yang dialami anak. Kemudan baru memberikan penanganan, mulai dari pendampingan psikologis, kesehatan.
“Yang sering ditangani terkait kasus kekerasan seksual anak, trafficking, KDRT, pencabulan, hak asuh dan kekerasan fisik,” katanya.
Rifka mengungkapkan, faktor pendorong melakukan kenakalan, ialah keluarga yang terkadang ada anak kabur dan stres. “Kami lakukan pendampingan selama satu hari kemudian dikembalikan lagi. Intinya memang di keluarga yang bermasalah,” ujarnya.
Kasus ini sangat miris terlebih Kota Pontianak menyandang Kota Layak Anak (KLA) Nindya. Oleh karenya, dalam upaya meningkatkan KLA hinnga menjadi Utama, Pemkot Pontianak mengoptimalkan berbagai program. Satu diantaranya ialah peran Kelompok Ketahanan Keluarga (Poktan) yang melibatkat orang rua dan keluarga untuk lebih meningkatkan perhatian terhadap anak agar bisa mencegah terhadap kasus-kasus permasalahan anak.
Tidak hanya itu, Pemkot Pontianak juga bakal membangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. UPTD ini merupakan satu diantara syarat untuk menjadi Kota Layak Anak katagori Utama.
“Ke depannya berencana kami akan mempunyai UPTD penanganan anak fokus untuk penanganan anak yang bermasalah, di situ juga akan ada shelternya sehingga penanganannya lebih konferensif dengan SDM yang sudah kami siapkan dan mumpuni,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga menyiapkan fasilitas untuk anak-anak di semua pelayanan, mulai tempat ibadah, pendidikan/sekolah, fasilitas publik, sarana umum layak anak dan ramah anak,mulai dari tempat bermain dan taman baca sehingga anak-anak bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari sesuai usianya.
Peran Semua Pihak Atasi Masalah Anak
Trisnawati mengungkapkan, dalam penanganan anak terlantar maupun kenakalan anak, Pemkot Pontianak telah melakukan berbagai upaya, seperti melakukan pembinaan bagi anak yang terjaring razia di PLAT dan berkolaborasi dengann pondok pesantren. Melakukan asesmen untuk mengetahui lebih dalam kondisi keluarganya, setelah itu memberikan bantuan seperti bantuan langsung tunai, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya. Tidak hanya itu, Pemerintah juga menfasilitasi atau menanggung biaya pendidikan sang anak yang tidak mampu (beasiswa).
Trisnawati menegaskan, upaya ini dilakukan karena untuk memberikan hak dan perlindungan kepada anak sesuai undang-undang dan peraturan daerah. Menurutnya, Pemkot Pontianak juga berkomitmen untuk mengimplementasikan undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah UU Nomor 35 Tahun 2014. Bahkan Pontianak juga memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan perlindungan anak yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2014 dan Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Kota Layak Anak. Upaya yang dilakukan, menurut Trisnawati, merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah dalam memberikan hak dan perlindungan anak.
Namun, dalam penerapan Perda tentu perlu dukungan dari semua pihak. Trisnawati juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat dan Pusat Rehabilitasi. Ia berharap peran semua pihak untuk bergerak menangani permasalahan sosial yang terjadi pada anak-anak di Kota Pontianak, baik pemerintah, masyarakat, stakeholder terkait dan berbagai instansi.
Meski pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menangani anak-anak yang bermasalah. Namun, dirinya menggarisbawahi, bahwa upaya penanganan tidak hanya terbatas pada pemerintah, melainkan juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal serta masyarakat luas, termasuk seperti Yayasan Gerata di Kabupaten Sambas, yang telah membantu dalam rehabilitasi sosial.
“Berkat kerja sama ini, sembilan orang gelandangan dan pengemis telah berhasil mendapatkan pekerjaan yang layak,” ucapnya.
Dari sekian banyak anak-anak yang diamankan, selain berasal dari Kota Pontianak, beberapa di antaranya dari luar Pontianak, yakni Sumatera Selatan dan Sanggau. “Tentunya ini memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah asal mereka untuk proses pemulangan,” ucap Trisnawati.
Dorong Penerapan Jam Malam Hingga Pembatasan Bermain Handphone
Kasus kenakalan remaja di Kota Pontianak semakin memprihatinkan. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, dimensi kenakalan remaja saat ini telah berubah dan semakin berbahaya dengan munculnya fenomena perang sarung, tawuran dan balap liar yang berujung pada kematian. Banyak anak-anak di bawah umur keluar hingga larut malam sehingga memicu terjadinya hal tersebut.
“Mungkin dari Pemerintah Kota Pontianak bisa mengeluarkan aturan jam malam bagi anak-anak,” ujarnya pada acara Silaturahmi Kamtibmas dan Buka Puasa Bersama di Aula Mapolresta Pontianak, Sabtu (8/3/2025) yang dihadiri Forkopimda , FKUB, lurah dan camat se-Kota Pontianak, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan dan masyarakat.
Menurutnya, pihak kepolisian mencatat sejumlah kasus kenakalan remaja sejak Agustus 2024 hingga sekarang. Bahkan, pada malam pilkada lalu, terjadi kasus yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di bawah jembatan.
"Semula kami menduga ada hubungannya dengan pilkada, ternyata ini murni kenakalan remaja. Terjadi perkelahian antara grup timur dengan grup utara," kata Kombes Pol Adhe.
Kapolresta menambahkan, remaja di Kota Pontianak telah membentuk kelompok-kelompok berdasarkan wilayah seperti grup timur, utara, barat, kota, dan selatan.
"Sebenarnya sudah kami data semua. Polsek masing-masing sudah mendata, memfoto, bahkan membotaki mereka. Memang belakangan ini sudah berkurang, tapi masih ada aktivitas mereka," tuturnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Kapolresta, dalam fenomena perang sarung, para remaja mengisi sarung dengan benda-benda berbahaya seperti batu dan gir yang dapat mengakibatkan luka serius. "Bahkan sarung itu dimodifikasi dengan mengikatkan benda tajam di ujungnya," ujarnya.
Kasus terbaru terjadi saat Pawai Obor yang menyebabkan seorang anak berusia 15 tahun meninggal dunia. Korban meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dipukuli menggunakan bambu. “Kami telah menahan dua tersangka yang mengaku melakukan pemukulan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, merekalah pelakunya," katanya, menerangkan.
Ia menjelaskan, salah satu tersangka ternyata residivis yang baru keluar dari tahanan setelah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus serupa di Jalan Nirbaya. Kapolresta mengimbau panitia kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, seperti Pawai Obor dan haul untuk melakukan pendataan peserta secara ketat.
"Pawai Obor kemarin, kita tidak tahu pesertanya dari mana saja. Siapa saja yang membawa obor diperbolehkan ikut. Akhirnya terjadi seperti ini," katanya.
Yang memprihatinkan, sambungnya lagi, saat kejadian tidak ada yang membantu korban meskipun banyak orang di sekitar lokasi. "Tidak ada yang peduli. Sehingga korban terjatuh di TKP, dibawa ke rumah sakit, dan beberapa hari kemudian meninggal dunia," ucapnya.
Perkuat Fungsi Guru BK
Selain permasalahan anak jalanan, terlantar dan kenakalan, permasalahan pergaulan dari luar juga mempengaruhi permasalahan anak. Satu diantara yang disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa ialah terkait isu LGBT di dunia pendidikan menjadi satu hal yang mengkhawatirkan dan dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial anak.
Untuk itu, peran guru bimbingan konseling (BK) di sekolah semakin dianggap penting dalam upaya pencegahan pengaruh negatif di kalangan siswa, termasuk LGBT. Bebby mengungkapkan, pentingnya penguatan peran guru BK serta tenaga pendidik lainnya dalam mencegah pengaruh negatif di kalangan anak-anak.
Hal ini disampaikan Bebby dalam upaya menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang muncul, termasuk kecenderungan ke arah penyebaran paham LGBT di lingkungan pendidikan. Menurut Bebby, penguatan fungsi guru BK dan tenaga pendidik lainnya sangat diperlukan untuk membimbing siswa agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif.
"Perlu dikuatkannya lagi fungsi Guru BK dan peran semua pihak,” katanya.
Bebby menegaskan bahwa pencegahan terhadap permasalahan sosial ini harus melibatkan peran aktif dari orang tua dan keluarga. Ia berharap agar keluarga dapat mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar tidak terpapar pada paham yang dianggap negatif, termasuk dalam hal ini LGBT. Saat ini DPRD Kota Pontianak sedang membahas Raperda tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya memuat terkait pembatasan jam malam bahkan penggunaan handphone.
Maksimalkan Implementasi Undang-undang Perlindungan Anak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, fenomena kenakalan remaja di Kota Pontianak telah mencapai tingkat yang meresahkan dan memerlukan penanganan serius dari semua pihak. Munculnya permasalahan ini juga tidak dapat dipungkiri semakin padatnya jumlah penduduk Pontianak mendekati angka 700 ribu jiwa.
"Kenakalan remaja ini sudah menimbulkan korban jiwa. Mulai dari saat yang saya ikuti, saya kembali dari Pontianak, sampai menimbulkan korban jiwa. Terus ada anak meninggal juga di Utara. Ini kenakalan remaja ini sudah meresahkan para orang tua dan lingkungan," kata Edi.
Dia menekankan, mengatasi masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian, Kodim, atau Pemerintah Kota, tetapi perlu sinergi untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, penyebab kenakalan remaja berasal dari berbagai faktor, termasuk geng anak, faktor lingkungan, pernikahan dini, kurangnya perhatian orang tua, serta pengaruh informasi yang begitu bebas diakses.
"Kalau dulu kita juga nakal tapi pakai tangan kosong. Hanya berantem biasa. Kalau sekarang ingin menampilkan jati diri. Jadi, kalau celuritnya tidak satu meter dua meter itu rasanya tidak hebat. Ini adalah tren akibat media sosial dan ingin diperhatikan," ucapnya.
Pemerintah Kota Pontianak siap mendukung berbagai usulan untuk mengatasi masalah ini. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk melakukan razia yang efektif, mengantisipasi dan memantau akun-akun media sosial yang mencurigakan, memberikan bantuan beasiswa kepada keluarga yang terdampak, serta kemungkinan menitipkan anak-anak ke pondok pesantren untuk pembinaan dengan biaya dari Pemerintah Kota Pontianak.
“Dengan adanya koordinasi dan sinergi dari semua pihak, kenakalan remaja di Kota Pontianak dapat ditangani dengan baik sehingga tidak mengganggu kondusivitas kota,” ujarnya.
Menurut Edi Kamtono, penanganan masalah anak ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah saja, karena Pemerintah juga memiliki keterbatasan dalam menangani masalah anak terlebih pengawasan saat anak ada di lingkungan keluarga. Sehingga peran semua pihak termasuk orang tua dan keluarga sangat penting dalam mengontrol aktivitas anak agar tidak tidak terjerumus ke dalam hal negatif.
“Intinya yang bisa kita lakukan ialah dengan undang-undang perlindungan anak. Jadi, Pontianak ini sudah menerima sertifikat penghargaan Kota Layak Anak Nindya, kami terus tingkatkan dan berkoordinasi, karena masalah anak ini tidak hanya bisa dilakukan pemerintah, karena kami (pemerintah) juga punya keterbatasan, maka memerlukan keterlibatan semua pihak termasuk orang tua dan tokoh masyarakat lingkunga setempat,” ucapnya.
Edi menegaskan, Pemkot Pontianak siap menerima usulan atau masukan dari berbagai pihak demi kondusifitas Pontianak. Bahkan jika memang Perda pembatasan jam malam urgen untuk diterapkan, pihaknya siap untuk menjalankan Perda itu.
“Perda Pembatasan jam amalam anak, kami akan kaji, kalau memeng diperlukan, kami akan lakukan. Sementara kalau pembatasan main handphone, itu sangat privasi dan hanya orang terdekatlah yang bisa mengontrol. Namun, kami mengimbau untuk orang tua atau keluarga untuk melakkan kontrol perilaku anak-anaknya,” kata Edi.
Terkait wacana akan membatasi penggunaan handphone, Pemkot Pontianak juga mendukung. Namun, hal itu kembali lagi kepada orang tua dan keluarga yang bertanggung jawab dalam lingkungan keluarga.
“Dan paling efektif adalah razia untuk membatasi kenakalan remaja sehingga bisa dicegah sedini mungkin. Jangan sampai terjadi korban yang lebih besar,” katanya.
Penanganan Melalui Pendekatan Persuasif dan Humanis
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro menegaskan, komitmen pihaknya dalam menangani permasalahan anak jalanan dilakukan melalui pendekatan yang persuasif dan humanis. Menurutnya, dalam upaya ini, Satpol PP berusaha memperlakukan anak-anak jalanan dengan humanis. Namun, pihaknya juga tetap melakukan tindakan tegas terhadap anak-anak yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Pada prinsipnya kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Namun memang ada pendekatan khusus bagi mereka yang sudah pernah ditangkap dan dibina di PLAT Dinsos ini," ujarnya.
Sudiantoro menyebut, sebagian besar anak jalanan yang diamankan ialah hasil dari patroli rutin yang dilakukan pagi, siang, sore hingga malam hari. Dari hasil temuan di lapangan, lanjutnya, masyarakat cenderung memberikan uang kepada anak-anak jalanan daripada melaporkannya kepada Satpol PP sehingga ini juga menjadi pemicu adanya peningkatan signifikan anak jalanan di Kota Pontianak.
Ia berharap agar semua pihak sadar akan aturan yang berlaku seperti Perda Tibum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak sehingga dapat meminimalisir anak jalanan.
Tantangan Penanganan Masalah Anak
Niyah Nurniati mengungkap, tantangan penanganan anak adalah orang tua, karena banyak anak-anak yang diamankan oleh kepolisian ataupun Satpol PP, justru orang tua ada yang tidak mau hadir ketika dipanggil untuk menjemput anaknya. “Padahal syarat untuk mengeluarkan anak ini adalah harus orang tuanya dengan membawa bukti bahwa memang benar itu adalah anaknya dengan bukti akta kelahiran, kartu keluarga (KK),” ujarnya.
Pembiaran dari orang tua ini yang menjadi tantangan utama, sehingga anak merasa tidak dipedulikan orangtua atau kurang kasih sayang dan perhatian sehingga banyak anak-anak kembali melakukan aksi kumpul-kumpul, karena tidak memiliki aktivitas yang positif, dari sinilah mereka membuat geng hingga kemudian merencanakan aksi tawuran.
“Ada juga mereka yang tinggal dengan neneknya yang lansia, karena orang tuanya tidak ada sehingga tidak dikontrol,” katanya.
Padahal selama ini Pemerintah, TNI Polri, Satpol PP dan KPAD menggandeng semua pihak mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi masyarakat, tokoh adat hingga ke tingkat RT RW untuk ikut terlibat dalam mencegah kenakalan remaja. Namun, upaya ini sebenarnya bisa terlaksana dengan maksimal jika didukung oleh orang tua ataupun keluarga anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menekankan, penanggulangan kenakalan remaja membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak karena ini menjadi tanggung jawab bersama. “Bukan hanya polisi yang bekerja di lapangan, tapi lurah, RT/RW juga harus turun. Mari kita pikirkan solusinya bersama-sama," kata Adhe.
Ia juga meminta peran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. Perhatikan aktivitas anak-anak, jangan sampai mereka terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran dan balap liar. "Intinya sebenarnya adalah pengawasan dari orang tua. Anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor, tapi kenapa dibelikan motor oleh orang tuanya,” ucapnya.
Cara Penanganan Masalah Anak
Ketua Rumah Anak dan Perempuan (RPA) Kalimantan Barat, Putriana mengatakan, permasalahan anak, mulai dari anak jalanan, terlantar hingga kenakalan anak harus menjadi perhatian semua pihak mulai dari orang tua, keluarga,eksekutif,legislatif dan pihak terkait untuk perlu disadari sejak awal, bahwa anak-anak itu punya hak dasar seperti hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi dan hak perlindungan.
Menurut Putriana ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan ini, yang pertama adalah menghormati hak-hak anak sehingga bisa memastikan, bahwa anak jalanan atau anak terlantar memiliki akses yang sama dengan anak-anak yang lain seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
Kemudian yang kedua, untuk penanganan anak terlantar dan anak jalanan ini bisa dilakukan dengan pendekatan komunitas atau melibatkan komunitas lokal sehingga penanganan anak jalanan ini sesuai dengan konteks lokalnya.
“Jadi, menurut saya prinsip penanganan yang kedua adalah gimana nih supaya kita itu bisa melibatkan komunitas lokal sehingga kemudian cara penanganannya sesuai dengan konteks lokal anak jalanan dan anak terlantar itu,” ujarnya.
Kemudian cara penanganan yang ketiga, adalah menggunakan pendekatan secara holistik atau secara menyeluruh sehingga kemudian tidak hanya berfokus kepada pemenuhan hak dasar anak, tetapi juga kebutuhan lainnya misalnya kebutuhan psikologis, sosial dan emosional.
“Dengan demikian sehingga kita tahu kenapa anak ini menjadi terlantar, menjadi anak jalanan apa nih yang seharusnya diberikan kepada anak ini selain hak-hak dasar anak,” kata Putriana.
Kemudian untuk menangani kenakalan remaja, menurut Putriana, yang paling penting adalah keterlibatan orang tua, karena pendidikan orang tua di dalam rumah selain juga lingkungan dan sekolah, tetapi yang penting adalah keterlibatan orang tua, baik ibu dan ayah dalam mendidik anak-anaknya.
“Memang anak-anak remaja hari ini cenderung lebih terpengaruh oleh hal-hal negatif, karena mereka setiap harinya dikelilingi oleh konten-konten dari berbagai negara, dari berbagai penjuru dengan konten-konten yang kita lihat sendiri ya lebih berdampak negatif dan itu tidak bisa dihindari, karena memang eranya itu sudah sudah teknologi Informasi seperti ini,” ucapnya.
“Maka pemudian pendidikan orang tua sangat diperlukan untuk anak-anak remaja hari ini dan bagaimana orang tua juga bisa memfilter apa yang harus ditonton anak dan apa yang harus tidak diketahui anak. Jadi, menurut saya hal yang terpenting adalah keberadaan orang tua di rumah dan orang tua untuk mendidik anak-anaknya,” katanya.