Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Ditangkap di Pontianak

  • 04 Mar 2026 20:59 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Sekadau - Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam dalam tempo kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, pada Minggu 01 Maret 2026.

‎Kasi Humas Polres Sekadau AKP Triyono, mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis 26 Februari malam, saat korban ES (36) memarkir motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban baru menyadari motornya hilang.

‎"Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian telah melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat 27 Februari," jelas Triyono dalam keterangan rilis, Rabu, 4 Maret 2026.

‎Setelah menerima laporan, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari informasi yang diperoleh, motor dan pelaku berada di Pontianak. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, DS (27), beserta motor hasil curiannya.

‎Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak ke Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Sesampainya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu membawanya ke Pontianak dengan maksud menjualnya.

‎"Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya," ujar Triyono.

‎Polisi mencatat bahwa tersangka pernah menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku ingin menjenguk mantan istri dan anaknya, namun bukannya ke rumah mantan istrinya, ia malah mengambil motor korban.

‎Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

‎"Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah," tutur Triyono.

Rekomendasi Berita