Kejati Kalbar Tahan Tersangka Dana Hibah SMA Mujahidin
- 18 Nov 2025 14:27 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin. Dana hibah tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kalbar pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total sekitar Rp22 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak. Menurut Siju, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hasil pemeriksaan ahli mengungkap adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
"Selain itu, sebagian dana hibah juga digunakan untuk keperluan yang tidak dianggarkan, seperti pembayaran biaya perencanaan sebesar Rp469 juta dan pembayaran insentif panitia pembangunan sekitar Rp198 juta," ucap Siju.
Penyidik menemukan bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan tidak sesuai ketentuan, termasuk aturan dalam Permendagri Tahun 2011 dan 2020 yang mewajibkan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaannya.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan. Dia diduga tidak menjalankan tugasnya sehingga terjadi kekurangan mutu pekerjaan, serta memutuskan penggunaan dana hibah untuk pembayaran biaya perencanaan dan insentif panitia.
Kemudian tersangka MR, selaku perencana dan penyusun RAB sekaligus Ketua Tim Teknis. Ia diduga tidak menjalankan tugas pengawasan dan menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB.
Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, IS dan MR ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November hingga 6 Desember 2025.
Baca juga: Perspektif Hukum Administrasi Negara Hibah kepada Yayasan Mujahidin