Produk UMKM di Retail Modern diminta Perhatikan Tanggal KedLuwarsa dan Kemasan
- 11 Mar 2026 22:44 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskumdag) mengingatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk lebih memperhatikan kewajiban dalam mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta kualitas kemasan pada produk makanan yang dipasarkan di retail modern.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, setelah melakukan pemantauan terhadap sejumlah produk UMKM yang dipasarkan di sejumlah titik Toko Swalayan di Pontianak. Ibrahim menyampaikan, secara umum, sebagian besar produk dinilai telah memenuhi aturan yang berlaku, namun masih ditemukan beberapa produk yang belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Ia menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memproduksi makanan. Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui batas aman konsumsi produk yang mereka beli.
“Pada dasarnya produk yang kami lihat sudah memenuhi aturan. Hanya ada sebagian kecil yang masih lupa mencantumkan expired date. Padahal itu penting karena merupakan kewajiban bagi produsen makanan,” ujarnya, usai memantau produk UMKM di Toko Swalayan Garuda Mitra, Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu, ia juga mengingatkan toko dan retail yang menjual produk UMKM agar ikut berperan aktif mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban tersebut. Retail diharapkan tidak hanya menjadi tempat pemasaran, tetapi juga membantu memastikan produk yang dijual memenuhi standar keamanan pangan.
Dari sisi kemasan, masih ditemukan beberapa produk yang menggunakan kemasan kurang layak, seperti kantong plastik yang tidak sesuai standar. Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan menyediakan fasilitas rumah kemasan yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM secara gratis.
Melalui fasilitas tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh rekomendasi dan contoh kemasan yang lebih baik serta sesuai dengan kebutuhan produk mereka. Pemerintah berharap kemasan yang lebih menarik juga dapat meningkatkan nilai jual produk.
“Kami sarankan pelaku UMKM datang ke rumah kemasan. Layanannya gratis dan kami akan membantu menyediakan atau merekomendasikan kemasan yang sesuai. Ini juga bisa menambah nilai produk yang mereka hasilkan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Owner Garuda Mitra, Willy Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan peluang kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memasarkan produk mereka dengan tetap mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, pihaknya pada dasarnya hanya memfasilitasi dan memberikan kesempatan kepada para pengusaha UMKM untuk berkembang melalui penyediaan tempat pemasaran. Namun, seluruh pelaku usaha tetap harus memenuhi standar yang telah ditentukan.
“Kami hanya menerima dan memberikan peluang kepada pengusaha UMKM sesuai dengan standardisasi yang sudah ditentukan. Jika ada hal yang dirasa kurang, kami sangat terbuka terhadap masukan agar bisa disampaikan kembali kepada para pengusaha UMKM yang kami sediakan tempat pemasarannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan ruang bagi UMKM agar dapat ikut serta mengembangkan bisnisnya di kota Pontianak.
Ia juga mengaku senang dapat terlibat dalam upaya pemberdayaan UMKM tersebut. Ia menilai program ini merupakan langkah positif untuk mendorong produk-produk lokal agar semakin berkembang dan mampu bersaing di pasaran.
“Kami sangat senang karena ini merupakan hal yang positif bagi UMKM untuk naik kelas.Harapan kita, UMKM memiliki produk lokal yang bisa menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri,” harapnya.