BPOM Kalbar Dampingi UMKM Urus Izin Edar hingga Jadi Produk Nasional
- 24 Feb 2026 17:00 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pontianak terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar produknya memiliki legalitas resmi melalui program pembinaan dan pendampingan sertifikasi serta registrasi.
Melalui sejumlah inovasi program seperti AGI JAKK atau Aksi Dampingi dan Jangkau UMKM Kalbar, BBPOM membuka peluang bagi calon pelaku usaha maupun UMKM yang telah berjalan untuk mendapatkan pendampingan hingga terbit nomor izin edar.
Kepala BBPOM di Pontianak, Hariani mengatakan, program ini tidak hanya menyasar pelaku usaha yang belum memiliki izin edar, tetapi juga UMKM yang sudah mengantongi izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dan yang ingin naik kelas menjadi produk berizin nasional.
“Kami dampingi mulai dari proses pendaftaran sampai terbit nomor izin edar. Jadi bukan hanya untuk yang belum punya izin, tapi yang sudah punya PIRT juga bisa ikut program ini untuk naik kelas,” kata Hariani di Pontianak, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menjelaskan, untuk produk makanan dengan risiko tertentu, registrasi dilakukan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk pangan dengan risiko rendah masih dapat ditangani oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Namun untuk pangan risiko sedang dan tinggi, registrasi wajib dilakukan melalui BPOM.
Selain pangan olahan, BPOM Kalbar juga mulai mendorong legalisasi produk obat tradisional. Tren penggunaan herbal di masyarakat dinilai meningkat, namun sebagian besar masih dipasarkan secara terbatas di lingkungan sekitar.
“Obat tradisional izin edarnya hanya bisa di BPOM, tidak bisa di dinas kesehatan. Sekarang kami galakkan agar pelaku usaha herbal bisa kami dampingi hingga menjadi produk nasional,” ujar Hariani.