Pemerintah Pangkas Anggaran Desa 58,03 Persen untuk Koperasi

  • 12 Mar 2026 13:10 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Pemerintah mengubah skema anggaran desa 2026 dengan memangkas dana desa 58,03 persen guna pembiayaan infrastruktur koperasi desa. Perubahan skema anggaran desa pada 2026 membawa penyesuaian besar terhadap alokasi dana yang selama ini dikelola pemerintah desa.

Dalam kebijakan baru tersebut, anggaran desa dipotong sebesar 58,03 persen dan sisanya menjadi dana desa reguler. Pemotongan anggaran ini diarahkan untuk pembiayaan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP), seperti pembangunan gerai koperasi, pengadaan kendaraan operasional, hingga penyediaan sebagian modal usaha koperasi.

Dengan skema tersebut, sumber modal Koperasi Desa Merah Putih tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah, tetapi juga dari kontribusi anggota koperasi di desa. Pengajar KDKMP dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Edi Supriyanto, mengatakan kontribusi modal dari anggota koperasi masih relatif kecil karena kondisi ekonomi masyarakat desa yang terbatas.

“Karena kondisi riil masyarakat di desa dengan kondisi ekonomi mereka secara umum memang sangat minim. Artinya secara umum belum cukup memadai untuk mengoperasionalkan koperasi jika berdasarkan kemampuan masyarakat desa sebagai anggota,” kata Edi di Pontianak, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa dana dari masyarakat hanya menjadi bagian dari penguatan koperasi, sementara dukungan utama tetap berasal dari kebijakan pemerintah. Berdasarkan data Kementerian Koperasi Republik Indonesia, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih mencapai sekitar Rp2,5 miliar, sementara sisanya digunakan untuk operasional koperasi.

“Kita sekarang sudah melihat gerai Koperasi Merah Putih sudah berjalan pembangunannya dengan menggunakan lahan Pemda, Pemkot atau Pemkab,” ujarnya.

Selain pembangunan gerai, pengadaan kendaraan operasional koperasi juga tengah diproses. Sejumlah media menyebutkan kendaraan tersebut telah memasuki tahap tender kerja sama dengan pemerintah India.

Pemerintah menargetkan koperasi ini dapat mulai beroperasi pada 26 Juni 2026. Program tersebut diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat desa dan memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi lokal.

Menurut Edi, dana miliaran rupiah yang dikelola desa nantinya akan lebih diarahkan kepada masyarakat yang telah menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. “Dengan menjadi anggota koperasi, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya melalui simpanan pokok dan simpanan wajib sekitar Rp100 ribu per bulan,” katanya.

Ia menambahkan, semakin besar jumlah anggota koperasi maka semakin kuat pula kemampuan koperasi dalam mengelola dana dan menjalankan usaha.“Kalau anggota semakin banyak, kredibilitas koperasi juga meningkat. Nilai ekonominya bisa berkembang hingga sekitar Rp3 miliar secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan,” kata Edi.

Baca juga: Anggaran Dana Desa Terbatas, Kades Akui Sulit Jalankan Visi Misi

Rekomendasi Berita