SPPG Pal IX Tegaskan Menu MBG SDN 10 Sungai Kakap Sudah Penuhi Standar Gizi

  • 26 Feb 2026 23:35 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Kubu Raya – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pal IX menegaskan bahwa menu dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada SD Negeri 10 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, telah sesuai dengan standar kebutuhan gizi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahli Gizi SPPG Pal IX, Melinda Maharani, sebagai respons atas keluhan sejumlah orang tua dan guru mengenai paket MBG selama Ramadhan.

Selama bulan Ramadan, paket MBG disalurkan sekaligus untuk jatah tiga hari dan dibawa pulang oleh siswa untuk dikonsumsi saat berbuka puasa. Meski demikian, muncul kritik terkait besaran porsi dan pembagian lauk ayam yang dianggap kurang memenuhi ekspektasi.

Melinda menjelaskan bahwa sebelum pendistribusian, setiap paket MBG telah melalui proses perhitungan kandungan gizi secara menyeluruh, baik zat gizi makro maupun mikro. Ia memastikan komposisi menu telah disesuaikan dengan kebutuhan energi, protein, lemak, karbohidrat, serta serat yang diperlukan.

"Protein hewani dari ayam, telur ayam, telur puyuh, somai ayam. Protein nabati dari tahu dan kacang hijau. Seratnya juga ada,” kata Melinda, Selasa, 24 Februari 2026.

Melinda menegaskan, perbedaan porsi kecil dan besar merupakan bagian dari standar pelayanan gizi berdasarkan kelompok usia dan kebutuhan kalori siswa. Dengan informasi anggaran, Rp8 ribu per anak untuk kelas 1 dan 2. Rp10 ribu untuk kelas 4 hingga kelas 6.

“Tidak bisa disamaratakan. Anak dengan kebutuhan lebih kecil tentu berbeda dengan yang kebutuhan kalorinya lebih tinggi. Itu sudah sesuai standar,” ujar Melinda.

Di samping itu, terkait ayam yang disebut dibagi untuk dua hari, Melinda menjelaskan bahwa pembagian tersebut merupakan bagian dari skema perhitungan menu. "Bukan berarti makanan siap santap disimpan berhari-hari," lanjutnya lagi.

Ayam yang sudah dimasak, ujarnya, tetap dikonsumsi pada hari distribusi. Proses pengiriman pun dilakukan dalam kondisi beku untuk menjaga suhu dan keamanan pangan. “Kami kirim dalam kondisi dingin. Untuk makanan yang sudah matang seperti ayam ungkep, itu dikonsumsi pada hari yang sama,” ucap Melinda.

Adapun pelaksanaan MBG selama Ramadhan mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan pelayanan MBG tetap berjalan dengan prinsip gizi seimbang dan keamanan pangan. Pada awal Ramadan, pendistribusian memang sempat dihentikan sementara pada 18–22 Februari 2026 dan dimulai kembali serentak pada 23 Februari 2026.

Dalam edaran itu juga diatur, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa. MBG dapat diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang diproduksi dan dikemas langsung oleh SPPG, bukan makanan pabrikan ultra-processed food (UPF).

Menu selama Ramadan juga tidak dianjurkan menggunakan bahan yang cepat basi, terlalu pedas, atau berpotensi menimbulkan keracunan pangan. BGN turut mengatur bahwa distribusi pada masa Ramadan dan libur sekolah dapat menggunakan sistem bundling maksimal tiga hari konsumsi.

Rekomendasi Berita