Kejari Kabupaten Bogor Serahkan Barbuk Tipikor Rp 1,65 Miliar
- 30 Des 2024 21:34 WIB
- Bogor
KBRN, Bogor : Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil mengungkap 11 perkara korupsi dengan hasil penyitaan kerugian sebesar Rp.1,65 Miliar.
Pengungkapan 11 kasus tipikor tersebut di lakukan selama 2024, dengan 7 perkara sudah inkrah, 2 perkara masih dalam proses banding dan 3 perkara dalam penyidikan berproses menuju persidangan.
" Selain itu ada perkara sejenis lainnya yang merupakan tipikor, 3 perkara tindak pidana penjualan roko tanpa cukai dan 1 perkara tindak pidana perpajakan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Iliyas, Senin (30/12/2024).
Dari sekian perkara yang di usut , Seksi Pidana Khusus menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar.
Yang terdiri dari Rp 1, 4 miliar dari terpidana Sumardi mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Rp 250 juta dari terpidana Mustopa Kamil Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri.
Dari 7 perkara Tipikor, 3 perkara terkait penyelewengan anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa maupun dana desa, 1 perkara penyelewengan dana bantuan bencana alam, 1 perkara penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan 2 perkara penyelewengan atau kredit fiktif perbankan.
"Dari 2 perkara tindak pidana penjualan roko tanpa cukai tersebut, kerugian negara yang diakibatkan terpidana Muhamad Asari dan terpidana Ahmad Safriansyah lebih dari Rp 1,1 miliar sementara dari 1 perkara yang sama masih menuju persidangan, dimana kerugian negara mencapai Rp 419 juta," tambahnya.
Sementara dari perkara tindak pidana perpajakan, kerugian negara yang diakibatkan tindakan terpidana Jefri Akbar Purnama sebesar Rp 21 miliar.
"Untuk perkara tindak pidana perpajakan dengan terpidana Jefri Akbar Purnama, kami sedang mengajukan banding karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tidak mengenakan sanksi denda sesuai dengan tuntutan kami," tutup Ate Quesyini Iliyas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....