Pemkab Singkil Larangan Pertunjukan Musik saat Tahun Baru

  • 28 Des 2024 18:05 WIB
  •  Aceh Singkil


KBRN, Singkil : Untuk menyambut pergantian tahun 2024, menuju tahun 2025. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh, secara resmi mengeluarkan penegasan beberapa larangan terhadap aktivitas dan kegiatan masyarakat saat merayakan pergantian tahun.

Mulai dari larangan adanya pertunjukan musik, kemudian memperjual belikan dan pesta kembang api dan terompet. Serta melakukan balap liar dan kegiatan hura - hura lain.

Sebab, selain dapat berpotensi mengganggu suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada saat libur tahun baru. Juga beberapa aktivitas yang dilarang tersebut, dinilai tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya Aceh yang notabenenya menerapkan syariat Islam.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi M, Ap kepada wartawan mengatakan, untuk memastikan suana Kamtibmas tetap kondusif menjelang tahun baru. Selain Pemkab telah mengeluarkan edaran beberapa larangan kegiatan perayaan tahun baru 2025. Ia juga mengajak peran aktif sejumlah tokoh di daerah itu, seperti imam Mukim, Keuchik, tokoh pemuda, dan masyarakat di masing-masing Kecamatan agar ikut mensosialisasikan larangan tersebut.

" Beberapa poin terkait larangan tersebut sudah kita sampaikan kepada Para Camat, Imam Mukim dan Keuchik untuk ditindaklanjuti," sebut Drs. Azmi, Sabtu (28/12/2024).

Kemudian tambahnya, beberapa larangan ini diberlakukan kepada masyarakat umum di Kabupaten Aceh Singkil. Seperti pertunjukan musik, kemudian memperjual belikan dan pesta kembang api dan terompet. Serta melakukan balap liar dan kegiatan hura - hura lain.

" Karena dikhawatirkan dapat memicu keributan dan menyebabkan permasalahan, " tambahnya

Disisi lain, terkait dengan adanya himbauan beberapa aktivitas masyarakat yang dilarang tersebut juga mendapatkan dukungan pihak dari instansi lain yang ada di daerah itu. Bahkan, terkait harapan tidak adanya pesta kembang api menjelang dan saat perayaan tahun baru tersebut. Sebelumnya, sudah diingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP - WH) setempat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....