DPRD Sidrap Serahkan Dua Ranperda Strategis ke Pemkab
- 26 Des 2024 08:33 WIB
- Bone
KBRN, Sidrap: DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menggelar rapat paripurna untuk menyerahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap, Selasa (24/12/2024).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sidrap ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takhyuddin Masse, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Rasyid Ridha Bakri dan H. Arifin Damis.
Penjabat Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, menerima dokumen Ranperda yang disaksikan jajaran Forkopimda, termasuk Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong, Dandim 1420 Letkol Awaloeddin, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap.
Ranperda pertama yang diserahkan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Ketua DPRD Takyuddin Masse menjelaskan, Ranperda ini bertujuan memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi koperasi serta usaha mikro sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat. "Substansinya mengatur langkah strategis pemerintah daerah untuk mendukung sektor ini," paparnya.
Ranperda kedua adalah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Sidenreng Rappang. Aturan ini bertujuan mengubah status hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. "Ini mengatur ruang lingkup layanan serta penyesuaian operasional PDAM agar lebih efektif," tambah Takyuddin.
Penyerahan Ranperda ini mencerminkan komitmen DPRD dan Pemkab Sidrap untuk mendorong kebijakan strategis yang berpihak pada masyarakat. “Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” tutup Takyuddin.
Acara ini dihadiri berbagai pejabat lingkup Pemkab Sidrap dan mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong kemajuan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....