Imigrasi Soetta Belum Dapat Perintah Cekal Sekjen PDIP
- 25 Des 2024 05:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Tangerang: Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengaku belum mendapat surat perintah pencemaran terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. Meskipun saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Kami belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Pak Hasto Kriatianto," kata Subki kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, Imigrasi tidak hanya berwenang di bandara, tetapi juga di pelabuhan tempat keluar masuknya orang dari dan ke luar negeri. Namun, untuk mencekal seseorang, terlebih dulu pihaknya harus menerima surat cekal agar tidak kabur ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap atas kasus Harun Masiku. Hasto diduga melakukan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK. Yang bersangkutan statusnya sebagai Sekjen PDIP," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....