Penyebab Produk Indomie Ditarik Peredarannya di Australia

  • 23 Des 2024 14:11 WIB
  •  Aceh Singkil

KBRN, Singkil : Dalam berita terbaru, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) mengumumkan penarikan empat varian mi instan Indomie dari pasar Australia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran keamanan pangan, terutama terkait dengan bahan alergen yang tidak dicantumkan dengan jelas pada label produk. Penarikan ini memicu perhatian luas, baik dari konsumen maupun pihak berwenang.

FSANZ telah mengidentifikasi empat varian Mie Instan yang perlu ditarik dari peredaran:

  1. Indomie Ayam Bawang
  2. Indomie Soto
  3. Indomie Mi Goreng Rendang
  4. Indomie Mi Goreng Aceh

Keputusan untuk menarik produk ini diambil karena adanya kekhawatiran bahwa label pada kemasan tidak mencantumkan informasi yang memadai mengenai bahan alergen. Hal ini dapat berpotensi membahayakan konsumen, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat alergi terhadap bahan tertentu. Berikut adalah rincian alergen yang tidak dicantumkan pada masing-masing varian:

  • Indomie Soto : Mengandung susu
  • Indomie Ayam Bawang : Mengandung telur
  • Indomie Mi Goreng Rendang : Mengandung susu
  • Indomie Mi Goreng Aceh : Mengandung udang, ikan, susu, dan telur

FSANZ menghimbau kepada konsumen yang telah membeli produk-produk tersebut untuk segera mengembalikannya ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh. Mereka juga diingatkan untuk mencari bantuan medis jika mengalami reaksi alergi setelah mengonsumsi produk tersebut.

Sedangkan PT Indofood Sukses Makmur Tbk, sebagai produsen mie Instan kebanggaan Indonesia, memberikan klarifikasi terkait penarikan ini. Perusahaan menjelaskan bahwa produk yang ditarik tidak dipasarkan melalui importir resmi. Mereka juga menegaskan bahwa semua produk yang didistribusikan melalui PT Indofood telah memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Menurut manajemen PT Indofood, semua produk yang beredar di Indonesia telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI dan memenuhi persyaratan label yang sesuai. Label tersebut harus mencantumkan informasi tentang bahan alergen dengan jelas, termasuk penggunaan huruf tebal untuk menyoroti informasi alergen.

(sumber web https://stth-medan.ac.id/)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....