Apa Perbedaan Deposito Syariah dan Konvensional

  • 23 Des 2024 15:05 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Nasabah sebagai pemilik dana bisa menaruh uangnya di bank dalam bentuk deposito. Bank akan mengelola dana tersebut hingga jangka waktu yang telah ditentukan. Lalu bagaimana saat jatuh tempo?

Dewasa ini sedang tren deposito syariah. Apa bedanya dengan deposito konvensional? Laman megasyariah.co.id menyebutkan:

1. Pada deposito konvensional, bank menawarkan bunga yang diperoleh nasabah setelah periode tertentu. Namun pada aturan syariat Islam, sistem bunga dianggap riba. Pada deposito syariah, bank menggunakan sistem bagi hasil atau nisbah sesuai akad yang disepakati di awal.

2. Deposito syariah, akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama merupakan pemilik dana atau disebut juga sebagai shahibul maal dan pihak kedua adalah pengelola dana atau disebut juga sebagai mudharib. Akad ini berisikan tata cara pengelolaan dana untuk mendapatkan keuntungan.

3. Untuk keuntungan pada deposito syariah pembagian keuntungannya memakai perbandingan 60:40, dimana 60 untuk nasabah dan 40 untuk pengelola dana atau bank. Sementara untuk besaran yang diterima akan disesuaikan dengan hasil keuntungan dan performa investasi.

4. Bagaimana jika terjadi keadaan darurat dan harus menarik deposito?

Jika pada deposito konvensional maka akan dikenakan denda dengan perhitungan persentase terhadap nilai deposito jika menarik dana deposito sebelum waktu berakhir, Berbeda pada deposito syariah. Denda berupa biaya administrasi yang nominalnya sudah disepakati di awal.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....