Walikota Teguh Prakosa Cuti 2 Bulan untuk Kampanye

  • 16 Sep 2024 22:34 WIB
  •  Surakarta
KBRN,Surakarta: Teguh Prakosa Walikota Solo yang juga bacalon kontestan Pilkada Solo 2024 akan mengambil cuti selama proses kampanye Pilwakot. Proses pengajuan cuti kini telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Cuti no (cuti dong). Hitungannya dua bulan,” kata Teguh Prakosa saat ditanya rencana mengambil cuti untuk kampanye Pilkada 2024, Senin (16/9/2024).
Teguh mengatakan, cuti yang dilakukan hanya saat kampanye saja. Pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
"Jadi cutinya selama kampanye, berarti dari 25 September sampai 23 November 2024. Setelah cuti nanti ada Pjs. Nanti ditunjuk langsung dari provinsi,” kata dia.
Saat ini proses pengajuan cuti Teguh Prakosa yang sudah diajukan tinggal menunggu dari Pemprov Jateng. Sembari menunggu pengajuan cuti itu, Teguh mengaku akan terus menjalani tugas wali kota sebelum masa cuti kampanye berlaku.
Berbagai kegiatan yang sudah dijadwalkan termasuk sambang warga dan puspaga kesehatan mental yang dilakukan di sejumlah sekolah di Solo tetap dilaksanakan. Di sisi lain Teguh juga belum ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah oleh KPU Solo.
“Jadi Minggu (23/9) itu kan penetapan calon, Seninnya (24/9) ambil nomor, lalu Rabu (25/9) baru cuti," katanya.
Sebelum cuti pihaknya masih menjalankan kegiatan biasa. "Ya menghabiskan sambang (warga) sampai 20 September dan menyelesaikan kunjungan ke sekolah sampai hari Jumat (20/9),” ujar Teguh.
Sebagai informasi, regulasi untuk kepala daerah aktif yang terdaftar sebagai bakal calon (kontestan) Pilkada 2024 itu ditegaskan melalui Surat Edaran Kemendagri No. 100.2.13/4204/SJ.
Dalam regulasi tersebut bahwa kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta pilkada wajib mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) dan wajib mengajukan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
Arahan yang disampaikan Kemendagri itu merujuk sejumlah ketentuan dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, khususnya tentang aturan kepala daerah wajib mengajukan CLTN selama masa kampanye berlangsung. Dalam UU Pilkada Pasal 70 dijelaskan tentang aturan pengajuan cuti tersebut dan larangan menggunakan fasilitas negara.
Selanjutnya penunjukkan Pjs bagi Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama presiden, sementara untuk wali kota dan wakil wali kota atau bupati dan wakil bupati akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi atas nama Kemendagri. MI
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....