Ini Enam Orang Pengganti Calon Terpilih DPRD Maluku
- 06 Sep 2024 13:18 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Sebanyak enam orang calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku dipastikan tidak akan menikmati kursi panas di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon.
Mereka diantaranya Ibrahim Ruhunusa, calon terpilih daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari PAN, Hatta Hehanusa dapil SBB dari Gerindra, Asri Arman dapil SBB dari Demokrat dan Timotius Akerina dapil SBB dari NasDem.
Kemudian Andi Munaswir dapil Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Gerindra dan Melkianus Sairdekut dapil Maluku Barat Daya (MBD) dari Gerindra.
Itu karena keenam calon terpilih tersebut lebih memilih untuk berlaga sebagai calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
Lantas siapa yang akan menggantikan enam calon terpilih tersebut? Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, sebanyak empat parpol berbeda telah mengajukan nama pengganti calon terpilih di DPRD Maluku.
Parpol Gerindra mengajukan Allan Lohy menggantikan Andi Munaswir, Hatta Hehanussa digantikan Zain Syaiful Latukaisupy dan Melkianus Sairdekut digantikan Suanthie John Laipeny.
Kemudian dari PAN Ibrahim Ruhunussa mengundurkan diri digantikan Amirudin, Demokrat mengajukan penggantian Asri Arman dengan Julius Maurits Rutasow, dan Nasdem mengajukan penggantian Timotius Akerina dengan Ismail Marasabessy.
"KPU hanya menindaklanjuti pengajuan yang disampaikan Parpol. Dan itu telah dilakukan," kata Almudatsir di Ambon, Jumat (06/09/2024).
Menurutnya, pergantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Yang mana calon terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpolnya tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD sejak pendaftaran.
Sesuai ketentuan tersebut, sehingga parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringkat perolehan suara berikutnya atau suara terbanyak kedua.
Dikatakan, sebelumnya juga, KPU telah melakukan klarifikasi kepada parpol dan kemudian dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
"Jadi klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Kami juga melakukan pengecekan peringkat perolehan suara berikutnya untuk memastikan nama yang diusulkan parpol telah sesuai dengan ketentuan," jelasnya
Hasil itu diplenokan kembali sebagai dasar untuk penggantian calon terpilih dengan melakukan perubahan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggoat DPRD Provinsi Maluku Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah Pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.
"Selanjutnya pada hari ini, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3), KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannnya untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur," ucapnya
Almudatsir mengaku, dengan diserahkan salinan keputusan tersebut maka hasil Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku dan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan sepenuhnya itu merupakan ranah kementerian dalam negeri.
"Kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029 dapat berjalan lancar," harap Almudatsir
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....