Pakar Pemilu: KPU Sudah Seharusnya Terapkan Putusan MK
- 23 Agt 2024 23:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada alasan tidak menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 PUU/XXI/2024. Hal itu disampaikan pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
"Itu (Putusan MK) sudah seharusnya dilakukan KPU. Karena putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku bagi semua," kata Titi dalam pesan singkatnya kepada rri.co.id, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
"Harus dipastikan adopsi atas Putusan MK bersifat holistik dan konsisten. Tidak ada adopsi yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan MK," ujarnya.
Putusan yang ditetapkan MK dalam Pilkada 2024 adalah mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik. Putusan 60/PUU-XXII/2024 memberikan syarat baru ambang batas yang didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing daerah Pilkada.
Dalam ketentuan ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusung pencalonan meski tidak punya kursi DPRD. Namun catatannya, mereka harus memperoleh suara sah 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.
Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia minimum pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Batas usia itu ialah saat ditetapkan oleh KPU sebagai paslon, bukan ketika dilantik.
Untuk paslon tingkat provinsi, memiliki batas minimum berusia 30 tahun. Sementara, paslon tingkat Kabupaten/Kota memiliki batas minimum usia 25 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....