Segini Gaji Anggota Panwascam di Pilkada 2024
- 27 Mei 2024 17:47 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar : Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) menjadi organisasi yang tidak terpisahkan dalam setiap perhelatan Pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain setara kecamatan.
Sementara tugas dan wewenang Panwascam diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34, UU Nomor 1 Tahun 2015.
Yakni mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi pemutakhiran data Pemilih, pengawasan kampanye hingga pemungutan suara.
Lalu mengawasi tahapan yang diselenggarakan oleh KPU, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan serta menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti.
Panwascam juga berwenang memberikan rekomendasi atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. Ini belum termasuk tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh Bawaslu.
Lantas berapa gaji Panwascam yang bertugas di Pilkada 2024? Ketua Bawaslu Kutai Barat, Lourensius mengatakan, besaran gaji Panwascam Pilkada 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022.
”Kalau gaji masih sama seperti kemarin, karena kita sesuai standar Permenkeu. Ini sudah direview berjenjang dari provinsi sampai RI (pusat),” kata Lourens usai melantik 48 Panwaslu kecamatan se-Kutai Barat, di Barong Tongkok, Sabtu (25/5/2024).
BACA JUGA:
Panwaslu Kecamatan Diingatkan Soal Politik Uang dan Netralitas
Adapun besaran gaji Panwascam antara lain, Ketua Rp 2.200.000/orang/bulan. Sedangkan Anggota Rp 1.900.000/orang/bulan. Lalu Kepala Sekretariat Rp 1.550.000/orang/bulan.
”Jadi gaji ini sudah sama seluruh Indonesia,” ucap Lourens.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....