Resmi, KPU Umumkan Hasil Perolehan Suara Pilkada Bekasi
- 06 Des 2024 22:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Bekasi: KPU Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi, Jumat (6/12/2024). Pengumuman dilakukan usai tahapan pleno rekapitulasi suara tingkat Kota Bekasi berakhir, Kamis (5/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) Tri Adhianto-Harris Bobihoe meraih suara terbanyak. Yakni mencapai 459.430 suara.
Di posisi kedua ada Paslon Heri Koswara-Sholihin dengan raihan suara 452.351. Selanjutnya duduk di posisi ketiga atau terakhir duet Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.
"KPU Kota Bekasi secara resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024. Adapun sesuai hasil rekapitulasi pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe mendapat perolehan suara tertinggi," kata Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, saat diwawancarai wartawan, Jumat (6/12/2024).
Setelah penetapan perolehan suara, KPU Kota Bekasi membuka ruang bagi Paslon untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yakni selama 3X24 jam terhitung sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilkada.
"Bagi Paslon tersedia waktu 3X24 jam untuk melakukan gugatan ke MK. Ketika gugatan tidak ada maka kami KPU akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih," ujar Eli.
KPU sendiri mengaku sudah siap menghadapi adanya gugatan ke MK. Pasalnya, hal tersebut merupakan hal yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan.
“Kami sudah mempersiapkan segala dokumentasi secara rapi untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada,” ucapnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....