Bawaslu Lebak Tekankan Pentingnya Masa Tenang Pilkada 2024

  • 25 Nov 2024 08:52 WIB
  •  Banten

KBRN, Lebak : Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebak tekankan pentingnya masa tenang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat saat berbincang bersama Programa 1 RRI Banten, Minggu (24/1/2024).

Ia mengatakan bahwa masa tenang dalam Pilkada 2024 menjadi periode penting yang harus dijaga untuk memastikan proses demokrasi yang jujur dan adil. Menurutnya, masa tenang adalah sebagai waktu bagi masyarakat untuk merenung dan memilih calon pemimpin mereka dengan tenang tanpa gangguan dari aktivitas kampanye.

“Selama masa tenang, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpikir dengan hati yang damai. Ini adalah masa untuk menenangkan diri, merenung, dan menentukan pilihan tanpa adanya gangguan kampanye atau pemasangan alat peraga,” ujar Dedi.

Masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara yaitu dimulai tanggal 24 November 2024, dan segala bentuk kampanye atau pemasangan alat peraga sudah dilarang. Dedi menegaskan, Bawaslu telah bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian untuk membersihkan alat peraga kampanye di Kabupaten Lebak.

“Kami juga melakukan patroli pengawasan, baik secara langsung maupun di media sosial, untuk memastikan tidak ada kampanye yang melanggar aturan,” ujarnya.

Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran selama masa tenang bisa berakibat pada sanksi administratif atau bahkan rekomendasi pencabutan peserta pemilu, terutama jika melibatkan kampanye yang masih berlangsung di luar jadwal yang ditentukan. Dedi berharap Pilkada di Kabupaten Lebak berjalan aman, tertib, dan kondusif, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....