BKN Kirim Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot Sukabumi
- 22 Okt 2024 19:08 WIB
- Bogor
KBRN, Sukabumi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Sukabumi, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi itu diberikan sebagai tindak lanjut penanganan netaralitas ASN dalam Pilkada 2024, yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi. Surat rekomendasi itu telah diterima oleh Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji pada 17 Oktober 2024.
Kusmana mengungkapkan dalam surat rekomendasi BKN itu, ada sejumlah rekomendasi yang bisa dilakukan oleh Pemkot Sukabumi, yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut.
“Ternyata beberapa rekomendasinya yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa terhadap Tejo Condro Nugroho atas dugaan pelanggaran netralotas ASN yang dimaksud,” ungkap Kusmana Hartadji, Selasa (22/10/2024).
Pemkot Sukabumi lanjut Kusmana, akan menindaklanjuti rekomendaai tersebut dan telah memerintahkan Sekertaris Daerah, Inspektorat, serta BKPSDM, sebagai tim pemeriksa, untuk memanggil yang bersangkutan
“Jadi sekarang akan dibahas, mungkin nanti Inspektorat, BKPSDM dan Sekda sebagai atasan langsung mungkin dalam waktu dekat sekira hari Kamis akan dipanggil (yang bersangkutan),” jelasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran metralotas ASN ini telah dilakukan penanganan oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi, dan menyatakan bahwa Kadisporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho telah melanggar kode etik dan netralitas ASN, pada Pilkada 2024 Kota Sukabumi. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari adanya atribut salah satu pasangan calon Pilkada Kota Sukabumi, dalam peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) yang diselenggarakan oleh Disporapar Kota Sukabumi di Lapang Merdeka, pada 19 September 2024 yang lalu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....