​Anwar Usman Pimpin Sidang MK Putusan Usia Capres-Cawapres

  • 16 Okt 2023 10:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan, menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan gugataan Undang-Undang Pemilu. Terutama, terkait syarat minimal usia capres-cawapres pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK. Sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023).

Fajar juga memastikan, delapan Hakim MK lainnya hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia itu. "Insyaallah 8 Hakim konstitusi lainnya akan hadir," ucap Fajar.

Baca Juga: Akses Jalan Mengarah Gedung MK Ditutup Pembatas Berlapis

Diketahui, putusan gugatan di MK itu terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, berkaitan dengan usia minimal capres-cawapres yang ingin diubah menjadi usia 35 tahun.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Barat

Dalam sidang pukul 10:00 WIB nanti, MK akan menentukan apakah usia minimal akan tetap 40 tahun atau diturunkan.
Atau mungkin, akan ada batas usia maksimal yang ditetapkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....