Pemerhati Nilai Pelanggaran Netralitas ASN karena Ketidaktahuan
- 10 Okt 2023 18:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Semarang: Pemerhati Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Yos Johan Utama mengatakan, pelanggaran netralitas ASN terjadi karena faktor kesengajaan. Tetapi ada juga karena faktor ketidaktahuan ASN tersebut terhadap kode etik.
"Pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan. Oleh karena itu penting bagi ASN mengambil posisi netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rektor Universitas Diponegoro tersebut dalam sosialisasi Penanganan Pelanggaran dengan tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024', Selasa (10/10/2023).
Untuk faktor disengaja, bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjumpai laporan maupun aduan ASN memiliki kartu anggota partai politik tertentu. "ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau preferensi peserta Pemilu," ucap Asisten Komisioner KASN I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama.
Menurutnya, KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1.450 ASN sudah ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi.
Adapun, dari data KASN, jabatan ASN yang sering melakukan pelanggaran didominasi jabatan fungsional (26,5 persen). Lalu pelaksana (17,2 persen), JPT (15,7 persen), Administrator (13,4 persen), dan Pengawas (11,8 persen).
Kegiatan webinar Bawaslu Kota Semarang Sosialisasi terkait Netralitas ASN Pemilu 2024 (Foto: istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan Bawaslu Kota Semarang terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN. Menurutnya, dari data dan informasi Bawaslu Kota Semarang menunjukkan jumlah pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 cenderung meningkat.
"Tren pelanggaran netralitas ASN meningkat. Di Pemilu 2019 ada sembilan kasus, di Pemilu 2020 ada lebih banyak, harapannya untuk Pemilu dan Pemilihan 2024, trennya menurun," katanya ketika membuka kegiatan tersebut.
Arief menerangkan, praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen akun media sosial peserta pemilu. "Kami juga berharap masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....