RUU Pilkada Tertunda, Penolakan Publik Masih Menguat
- 20 Jan 2026 17:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Secara resmi pemerintah memastikan RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026 sementara DPR fokus putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons spekulasi publik bahwa isu pilkada lewat DPRD belum terpikirkan lembaga legislatif.
Direktur Eksekutif Triaspols Agung Baskoro mengatakan penundaan pembahasan Pilkada dipengaruhi kuatnya penolakan masyarakat terhadap perubahan cara memilih. Hal ini disampaikan Agung dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
“Kita lihat ada pro kontra yang mengemuka ya. Menolakan publik cukup masif soal rencana anggota partai koalisi Indonesia Maju Plus untuk menggagas pemilihan tidak langsung melalui DPRD,” ujarnya.
Agung menilai kegelisahan publik muncul karena Pilkada dianggap semakin mahal serta penuh berbagai masalah dalam proses pelaksanaannya. “Padahal problem utamanya bukan di haknya, tapi diakses soal-soal penyelenggaraan pemilu yang biayanya tinggi,” katanya.
Selain faktor tersebut pemerintah dinilai sedang sibuk menangani prioritas ekonomi, kebencanaan, lapangan kerja, serta stabilitas harga kebutuhan masyarakat. Pembahasan Pilkada dikhawatirkan menyedot energi kolektif dan mengganggu fokus program populis pemerintah yang berbiaya besar.
Secara politik konfigurasi parlemen dinilai cukup kondusif namun memori protes publik masa lalu masih membayangi agenda revisi pilkada. Kekhawatiran legitimasi runtuh membuat wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD ditunda demi stabilitas nasional.
Agung menyebut skema e-voting pembatasan kampanye serta pembiayaan negara dapat menekan ongkos pilkada lebih transparan adil efektif. Jika pilkada melalui DPRD diterapkan demokrasi lokal dikhawatirkan semakin oligarkis tertutup elitis serta membatasi lahirnya pemimpin berprestasi.
Dengan undang-undang Pilkada belum direvisi Bawaslu menyatakan tetap bekerja menggunakan regulasi berlaku untuk pengawasan tahapan pemilihan daerah. Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Toto Hariono yang menilai regulasi saat ini masih memadai.
Menurut Toto Hariono salah satu titik rawan pengawasan berada pada sengketa Pilkada dengan batas waktu penanganan sangat pendek. Ia mengatakan, “Proses sengketa itu waktunya hanya 12 hari, kalau 12 hari ini waktunya kan sangat pendek.”
Menurutnya Undang-Undang Pilkada masih cukup digunakan sebagai dasar pengawasan selama penegakan aturan dijalankan konsisten. Ia mengatakan tidak ada peraturan yang benar benar sempurna karena kebenaran juga bergantung pada nurani manusia.
Toto Hariono menyatakan Bawaslu berupaya maksimal menangani setiap sengketa Pilkada meski bekerja dalam keterbatasan waktu. Ia mengatakan Bawaslu tetap berupaya menghasilkan keputusan terbaik dalam setiap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah. (Edelweis Davina Muchtar)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....