KPID Riau Gelar Diskusi Publik
- 12 Des 2023 19:57 WIB
- Pekanbaru
KBRN, Pekanbaru : Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau menggelar diskusi publik terkait pengawasan kampanye Pemilu 2024 dengan Lembaga Penyiaran se-Riau.
Ketua KPID Provinsi Riau, Falzan Surahman menjelaskan tujuan diskusi publik, agar lembaga penyiaran seperti radio dan televisi dapat menayangkan iklan dan berita kampanye secara berimbang.
Falzan mengatakan hal tersebut mengacu aturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan Peraturan KPI nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Pada Lembaga Penyiaran.
“Menghadapi Pemilu 2024 ini, Lembaga Penyiaran di harapkan menjadi garda terdepan untuk seleksi dan verifikasi berita hoaks. Kemudian ada KPI yang mengawal, ada UU Penyiaran, P3SPS, ada ketentuan yang harus dilakukan lembaga penyiaran agar menyiarkan siaran yang menyejukkan” ungkap Falzan Surahman, Selasa (12/12/2023).
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengharapkan seluruh lembaga penyiaran dapat menyiarkan siaran kepemiluan dengan menjamin hak peserta pemilu secara adil dan berimbang sekaligus menyajikan siaran kepemiluan yang sejuk dan mendamaikan.
Sesuai tahapan, hari pemungutan suara Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden serta Legislatif akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, saat ini tahapannya adalah masa kampanye sejak 28 November 2023 lalu sampai 10 Februari 2024 mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....