Kanwil Kemenkum Riau Koordinasikan Penanganan Aduan Pelanggaran KI dengan DJKI

  • 06 Okt 2026 13:04 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama jajaran melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin 5 Oktober 2026. Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat penanganan aduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau disambut oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Riau melaporkan tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran Indikasi Geografis Kopi Liberika Rangsang Meranti yang sebelumnya telah ditangani melalui mekanisme mediasi oleh Mediator dan PPNS Kantor Wilayah dengan bimbingan Mediator DJKI.

Proses mediasi tersebut telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Penyelesaian melalui mediasi mendapat apresiasi dari Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan sebagai langkah yang baik dalam menangani pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah. Hasil tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pendekatan penyelesaian yang efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melaporkan penanganan perkara tersebut, Kanwil Kemenkum Riau juga meminta arahan terkait mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang terjadi pada media digital. Pembahasan ini menjadi penting seiring meningkatnya pemanfaatan ruang digital yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan menjelaskan bahwa aduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual pada media digital dapat diterima oleh Kantor Wilayah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan DJKI guna menentukan langkah penanganannya. Untuk dugaan pelanggaran yang memerlukan tindakan pemblokiran, DJKI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sesuai dengan kewenangan yang berlaku.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau akan terus menindaklanjuti setiap aduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah, termasuk pelanggaran yang terjadi pada media digital. Koordinasi dengan DJKI akan terus diperkuat untuk memastikan setiap aduan dapat ditangani secara tepat sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau.

"Sinergi dengan DJKI diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan sekaligus memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi para pemilik dan pemegang hak Kekayaan Intelektual," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....