Kemenkum Riau Expose SIKIDA, Dorong Penguatan Platform Digital KI Daerah
- 01 Okt 2026 13:03 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI dalam rangka expose dan review Platform SIKIDA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah), Rabu 30 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh review, arahan, dan dukungan teknis terhadap pengembangan serta implementasi SIKIDA sebagai platform digital yang digagas Kanwil Kemenkum Riau.
Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Febri Mujiono, yang melakukan pemaparan kepada Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Bapak Rifqi. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan latar belakang, tujuan, serta konsep pengembangan SIKIDA sebagai platform digital untuk mendukung tata kelola Sentra Kekayaan Intelektual dan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual di daerah.
SIKIDA dirancang untuk mendukung pengelolaan data, koordinasi, monitoring, pelaporan, serta pemetaan potensi Kekayaan Intelektual daerah. Melalui platform tersebut, pengelolaan Sentra KI diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, terdokumentasi, terukur, dan terintegrasi sehingga informasi terkait potensi Kekayaan Intelektual dapat dikelola secara lebih efektif.
Dalam kegiatan expose, platform SIKIDA turut direview oleh Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Bapak Rifqi, bersama Pranata Komputer Ahli Madya, Bapak Raharyo. Review dilakukan dengan menelaah platform serta gambaran mekanisme kerja aplikasi. Dari proses tersebut, Bapak Raharyo menyampaikan ketertarikan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pengembang, khususnya Pranata Komputer Ahli Muda Kanwil Kemenkum Riau, Bapak Wira, guna membahas aspek teknis pengembangan SIKIDA.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi, Bapak Rifqi, menyampaikan dukungan terhadap pengembangan aplikasi yang dapat membantu peningkatan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan tersebut, juga diarahkan agar SIKIDA dapat segera diproses untuk dilakukan hosting pada infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI dengan mengikuti prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong pengembangan SIKIDA sebagai bagian dari penguatan transformasi digital layanan Kekayaan Intelektual di daerah.
"Dukungan terhadap platform ini kita harapkan dapat memperkuat tata kelola Sentra KI sekaligus mempermudah pengelolaan informasi, koordinasi, dan pemantauan potensi Kekayaan Intelektual di Provinsi Riau," katanya.
Untuk mendukung proses implementasi, SIKIDA perlu melalui tahapan teknis yang ditetapkan Pusat Data dan Teknologi Informasi, termasuk uji keamanan aplikasi dan persyaratan teknis lainnya. Kanwil Kemenkum Riau selanjutnya akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui koordinasi antara pengelola SIKIDA dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi, termasuk komunikasi teknis antarpranata komputer kedua pihak.
Hasil expose dan review menunjukkan adanya dukungan terhadap pengembangan SIKIDA sebagai salah satu instrumen digital yang dapat mendukung pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual. Langkah tindak lanjut tersebut diharapkan dapat mempercepat kesiapan implementasi SIKIDA sekaligus memperkuat ekosistem pengelolaan Kekayaan Intelektual dan tata kelola Sentra KI di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....