DPKH Riau Perkuat Pencegahan Rabies Lewat Vaksinasi Gratis

  • 30 Sep 2026 10:07 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Upaya mencegah penyebaran rabies terus dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Salah satunya dengan memberikan vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies atau HPR kepada masyarakat.

Program tersebut digelar dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus memperingati World Rabies Day 2026. Pelayanan berlangsung selama lima hari, yakni 21, 22, 23, 24, dan 28 September 2026 di Kantor DPKH Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan DPKH Provinsi Riau, Faralinda Sari, mengatakan sebanyak 204 ekor HPR telah mendapatkan vaksinasi selama kegiatan berlangsung. Vaksinasi dinilai penting karena rabies merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia.

“Rabies bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi dari masyarakat, profesional veteriner, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga mitra global. Karena setiap pihak punya peran, dan setiap aksi berarti,” ujar Faralinda, Selasa 29 September 2026.

Dari 204 hewan yang divaksinasi, mayoritas merupakan kucing dengan jumlah 170 ekor. Kemudian 32 ekor anjing, satu ekor musang, dan satu ekor primata atau monyet.

Pada hari terakhir pelayanan, DPKH Riau masih memberikan vaksinasi kepada 51 ekor HPR. Jumlah tersebut terdiri dari 36 kucing, 14 anjing, dan satu ekor monyet.

Faralinda menyebut antusiasme masyarakat membawa hewan peliharaan untuk divaksinasi menjadi dukungan penting dalam pengendalian rabies. Selain vaksinasi, petugas juga memberikan edukasi mengenai pemeliharaan dan kepemilikan hewan secara bertanggung jawab.

“Rabies merupakan penyakit mematikan yang bisa menular ke manusia. Karena itu vaksinasi ini penting untuk melindungi hewan sekaligus melindungi kita semua,” katanya.

DPKH Riau mengimbau pemilik anjing, kucing, primata maupun musang agar melakukan vaksinasi secara berkala. Masyarakat juga diminta segera memeriksakan hewan apabila menemukan perubahan perilaku atau gejala yang mencurigakan.

Untuk mendapatkan vaksinasi, hewan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya dalam kondisi sehat, berusia minimal tiga bulan, dan tidak sedang bunting. Pemilik juga diminta membawa hewan menggunakan rantai atau pet cargo agar pelayanan dapat berlangsung dengan aman.

Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Riau berharap partisipasi masyarakat dalam pencegahan rabies terus meningkat. Vaksinasi rutin dan kepedulian pemilik hewan diharapkan dapat membantu menekan risiko penularan sekaligus mendukung upaya pengendalian rabies di Riau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....