Bawaslu Kampar Imbau Warga Perbarui Data Pemilih

  • 30 Sep 2026 07:34 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Kampar — Bawaslu Kabupaten Kampar mengimbau masyarakat dan pengurus partai politik untuk menyampaikan kepada KPU Kampar jika terdapat warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah, mengatakan masukan masyarakat dibutuhkan menjelang rapat pleno penetapan hasil PDPB Triwulan III 2026. Imbauan tersebut disampaikannya di Kantor Sekretariat Bawaslu Kampar, Senin 28 September 2026.

“Sebelum rapat pleno penetapan hasil PDPB Triwulan III, kami mengimbau masyarakat dan pengurus partai politik untuk menyampaikan kepada KPU jika ada masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam PDPB,” ujar Syawir.

Ia menegaskan, Bawaslu Kampar terus mengawasi proses perbaikan data pemilih yang dilakukan KPU, termasuk pada masa di luar tahapan Pemilu. Menurutnya, KPU perlu terus membuka ruang terhadap masukan, saran, dan kritik untuk memastikan data pemilih semakin akurat.

“Data pemilih ini sangat penting karena menyangkut hak suara masyarakat yang harus dijaga dan dikawal. Karena itu, kita harus bersama-sama memperbaiki data pemilih sebagai persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029,” katanya.

Syawir menambahkan, pembaruan data membutuhkan koordinasi yang intensif antara KPU dan Bawaslu serta melibatkan masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya. Pembaruan tersebut mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status menjadi TNI atau Polri.

“Koordinasi dan pertukaran data sangat penting untuk memastikan data pemilih terus diperbarui serta mengidentifikasi potensi data ganda maupun data tidak valid sejak dini,” katanya.

Ia berharap koordinasi PDPB dapat dilakukan secara berkala melalui rapat koordinasi, audiensi, maupun penyampaian hasil pengawasan kepada KPU. Selain itu, keterlibatan instansi lain seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data kependudukan dan menjaga akurasi daftar pemilih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....