Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Evaluasi Dampak Kebijakan Indikasi Geografis

  • 28 Sep 2026 20:54 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau mengikuti Diskusi Strategis Kebijakan terkait Evaluasi Dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Senin 28 September 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat ini diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK), serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.

Diskusi bertujuan menyebarluaskan hasil evaluasi dampak kebijakan sekaligus melihat implementasinya di daerah, khususnya terkait pendaftaran dan fasilitasi Indikasi Geografis (IG). Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap pelindungan dan pemanfaatan produk unggulan daerah.

Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry, turut mengapresiasi pelaksanaan diskusi yang mengangkat isu Indikasi Geografis yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tata kelola yang masih cenderung bersifat top down, sehingga diperlukan penguatan pendekatan berbasis kondisi dan kebutuhan daerah.

Dalam pemaparan narasumber, evaluasi terhadap implementasi kebijakan menunjukkan bahwa capaian pendaftaran IG di Jawa Barat telah memenuhi target. Namun, efektivitas kebijakan dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan karena perhatian belum sepenuhnya berimbang antara pencapaian kuantitas pendaftaran dengan pembinaan dan pengawasan setelah produk memperoleh perlindungan IG.

Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain penyusunan dokumen deskripsi yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang masih perlu diperkuat, rendahnya kesadaran masyarakat, serta belum memadainya regulasi teknis yang mengikat pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan.

Data evaluasi mencatat Jawa Barat memiliki 16 dari 271 produk IG yang telah terdaftar secara nasional. Pada 2026, sebanyak enam produk IG dari sembilan potensi IG berhasil didaftarkan. Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah informan kunci, antara lain Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jawa Barat, MPIG Teh Java Preanger, Ubi Cilembu dan Akarwangi Garut, Dinas Perkebunan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Garut.

Diskusi juga menegaskan bahwa sertifikat IG bukan merupakan akhir dari proses, melainkan menjadi awal bagi penguatan perlindungan, pemanfaatan, dan peningkatan nilai ekonomi produk khas daerah. Dalam hal ini, DJKI mengembangkan berbagai program melalui GI SMART, seperti GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism untuk mendukung digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas pelaku usaha, promosi, serta pengembangan pariwisata berbasis produk IG.

Selain aspek pemanfaatan, pelindungan IG juga membutuhkan tata kelola berkelanjutan. Dokumen deskripsi perlu dimanfaatkan sebagai acuan yang terus diperbarui, disertai penguatan kontrol mutu dan penegakan hak eksklusif untuk mencegah pelanggaran, baik secara konvensional maupun melalui ruang digital.

Berdasarkan hasil evaluasi, dirumuskan sejumlah rekomendasi. Dalam jangka pendek, diperlukan peningkatan promosi dan sosialisasi IG secara kolaboratif bersama pemerintah daerah. Dalam jangka menengah, didorong kerja sama DJKI dan Kementerian Dalam Negeri agar IG dapat masuk dalam program prioritas daerah serta penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Indikasi Geografis.

Sementara dalam jangka panjang, rekomendasi diarahkan pada revisi Permenkumham tentang Indikasi Geografis dengan memperkuat pembinaan MPIG, pembagian kewenangan pengawasan secara berlapis, penetapan frekuensi dan ruang lingkup pengawasan, serta pengintegrasian petunjuk teknis pengawasan ke dalam regulasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan pihaknya terus berpartisipasi dalam forum evaluasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan kekayaan intelektual di daerah khususnya IG.

"Pada Provinsi Riau saat ini ada beberapa potensi IG yang sedang dalam proses pendaftaran diantaranya adalah Kopi Robusta Talang Mamak, Tenun Siak dan Nenas Sungai Apit. Kemudian potensi IG yang akan didaftarkan yaitu Talas Ungu Sinaboy, Terasi Bagansiapiapi, Nanas Gemilang Indragiri Hilir, dan Manggis Ratu Indragiri Hilir," jelas Rudy Hendra Pakpahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....