Pemkab Meranti Pertegas Batas Wilayah dan Penataan Aset Daerah
- 21 Sep 2026 20:48 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Bengkalis — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis memperkuat koordinasi penegasan batas wilayah sekaligus penataan aset pasca pemekaran. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi, data kewilayahan, serta mendukung perencanaan pembangunan kedua daerah.
Hal itu dibahas dalam pertemuan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin dengan Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, MP, di Kantor Bupati Bengkalis, Senin, 21 September 2026.
Muzamil mengatakan, kepastian batas wilayah bukan hanya menyangkut aspek geografis, tetapi juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pendataan penduduk dan potensi daerah, perencanaan pembangunan, serta kebijakan yang menggunakan basis kewilayahan.
“Penegasan batas wilayah ini sangat penting. Kita ingin memastikan wilayah administrasi Meranti memiliki kepastian yang jelas, sehingga data dan perencanaan pembangunan daerah memiliki dasar yang kuat,” ujar Muzamil.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pemerintah daerah menyepakati bahwa sejumlah wilayah Kabupaten Bengkalis, khususnya Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu, secara faktual berbatasan langsung dengan Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pembahasan tersebut mengacu pada kondisi lapangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, yang mengatur wilayah Kabupaten Bengkalis di sisi timur berbatasan dengan Selat Malaka.
Selain batas wilayah, kedua daerah juga mendorong penataan peralihan aset yang berkaitan dengan proses pemekaran dan serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D). Inventarisasi serta kejelasan status kepemilikan aset dinilai penting untuk mendukung pelayanan publik dan mencegah potensi persoalan di kemudian hari.
“Kita ingin aset pascapemekaran ditata dengan baik dan memiliki kepastian. Jangan sampai aset yang seharusnya mendukung pelayanan dan pembangunan justru menjadi persoalan,” katanya.
Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam proses penegasan batas wilayah dan pertimbangan fasilitasi usulan pembentukan Peraturan Menteri Dalam Negeri melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Riau tentang Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Proses selanjutnya akan difasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau serta kementerian dan/atau lembaga terkait.
Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses penegasan batas dan penataan aset dapat berjalan terkoordinasi hingga memperoleh kepastian hukum melalui regulasi pemerintah pusat. Langkah tersebut diharapkan memperkuat basis administrasi dan data kewilayahan sebagai fondasi pembangunan daerah.
Turut mendampingi Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Keuangan, Randolph Willy Hutauruk, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab, Edi Susanto, serta Kepala Bagian Hukum, Maizathul Baizura.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....