KUA-PPAS APBD Perubahan Pekanbaru Belum Masuk DPRD

  • 09 Sep 2026 08:48 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Memasuki batas waktu satu pekan sebelum tenggat regulasi, dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026 Kota Pekanbaru masih belum diterima oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Berdasarkan aturan yang berlaku, dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan harus diserahkan paling lambat pada 30 September. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa keputusan bersama antara DPRD dan kepala daerah terkait rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Mengingat tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir proses tersebut jatuh pada 30 September.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid membenarkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Sampai hari ini kita masih menunggu dari pemerintah kota Pekanbaru untuk mengirimkan bahan kebijakan umum anggaran perubahan. Kita belum terima," ujar Muhammad Isa Lahamid, Selasa 8 September 2026.

Belum diterimanya dokumen tersebut membuat DPRD Pekanbaru belum mengetahui rincian perubahan maupun arah kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan 2026.

Isa menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang ada, Pemko Pekanbaru masih memprioritaskan perbaikan infrastruktur masyarakat. Ia berharap perubahan anggaran nantinya lebih mengedepankan efisiensi terhadap pos-pos anggaran yang masih dapat dioptimalkan.

"Kalau Pemko kan prioritas sekarang masih tetap memperbaiki infrastruktur masyarakat, bagi kita ini sudah positif. Kita berharap memang APBD perubahan itu lebih kepada efisiensi dari anggaran-anggaran yang mungkin bisa diefisiensikan oleh pemerintah," katanya.

Menurutnya, apabila terdapat sisa anggaran dari kegiatan yang tidak terlaksana atau terdapat kelebihan anggaran, dana tersebut dapat dialihkan untuk mendukung program pembangunan lain yang lebih membutuhkan.

Namun, hingga kini DPRD Pekanbaru belum memperoleh kepastian waktu penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan tersebut untuk kemudian dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....