Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Notaris melalui Sosialisasi PMPJ
- 07 Sep 2026 12:31 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau (Kanwil Kemenkum) melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris (PMPJ) dan Tindak Lanjut Pengawasan Kepatuhan Pelaksanaan PMPJ, Senin 7 September 2026 yang dilaksanakan secara daring.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta kepatuhan Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menghadirkan Direktorat Perdata sebagai narasumber.
Dalam pemaparan materi, Dora Hanura dari Direktorat Perdata menjelaskan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026, khususnya mengenai kewajiban Notaris dalam penerapan PMPJ serta pelaksanaan pelaporan. Pengawasan kepatuhan menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara konsisten.
Pembahasan juga mencakup tindak lanjut Kuesioner Pemetaan Risiko Notaris Periode Tahun 2025–2026. Notaris yang tidak memenuhi kewajiban penerapan PMPJ dan pelaporan dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Kementerian Hukum serta PPATK.
Dalam kegiatan tersebut turut dijelaskan mekanisme penanganan akun AHU Online Notaris yang diblokir akibat ketidakpatuhan dalam pengisian Kuesioner Pemetaan Risiko. Pembukaan blokir dilakukan setelah Notaris menjalani pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas selanjutnya menyusun rekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan untuk diteruskan secara kolektif melalui Kantor Wilayah kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum c.q. Direktorat Perdata.
Selanjutnya, Direktorat Perdata melakukan analisis dan menindaklanjuti usulan pembukaan blokir berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan kepatuhan sekaligus memastikan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang AHU berkomitmen mendukung penguatan pengawasan dan kepatuhan Notaris di wilayah Riau.
"Melalui sosialisasi dan tindak lanjut yang terarah, diharapkan penerapan PMPJ dapat berjalan semakin tertib, sekaligus memperkuat pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum yang akuntabel dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....