Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Riau Sosialisasikan Perseroan Perorangan

  • 04 Sep 2026 16:23 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau terus mendorong peningkatan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan, Kamis 3 September 2026 yang dilaksanakan di Cafe Dapur Al Fairuz. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha sebagai fondasi dalam mengembangkan usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum terus mendorong agar pelaku UMK memahami manfaat Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan hukum yang dapat memberikan kepastian dan meningkatkan kredibilitas usaha.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim, Marlina Z, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi serta pentingnya legalitas bagi pelaku usaha. Legalitas usaha diharapkan dapat mendukung pelaku UMK untuk mengembangkan usaha, meningkatkan daya saing, serta mendorong usaha agar dapat berkembang dan naik kelas.

Selanjutnya, Muhammad Arif selaku narasumber memberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan sebagai badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. Disampaikan bahwa Perseroan Perorangan memberikan kemudahan melalui proses pendirian yang sederhana, cepat, dan terjangkau, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh status badan hukum serta meningkatkan kredibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dalam sesi diskusi, narasumber juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran Perseroan Perorangan merupakan proses pengesahan badan hukum dan tidak disertai survei atau kunjungan ke lokasi usaha maupun tempat tinggal. Penjelasan tersebut diberikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat bahwa proses tersebut berbeda dengan pengajuan fasilitas pembiayaan atau pinjaman yang dapat memerlukan verifikasi lapangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab, serta pendampingan pendirian Perseroan Perorangan. Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan secara langsung kepada peserta dalam memahami proses dan persyaratan pendaftaran. Melalui pendampingan tersebut, sebanyak 11 (sebelas) pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tingginya minat pelaku UMK untuk memperoleh informasi mengenai manfaat legalitas usaha serta tata cara pendirian Perseroan Perorangan. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku usaha masih terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

"Sosialisasi dan pendampingan Perseroan Perorangan diharapkan semakin memperkuat legalitas pelaku UMK sekaligus mendorong pertumbuhan usaha yang profesional, berdaya saing, dan mampu naik kelas,"jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....