Kemenkum Riau Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Dorong Penguatan Kompetensi
- 02 Sep 2026 16:27 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum Riau mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Analisis Evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rabu 2 September 2026. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, yang mengapresiasi Kanwil Kemenkum Gorontalo atas penyelenggaraan diskusi dan pemilihan isu yang dinilai penting untuk segera ditindaklanjuti. Evaluasi kebijakan diperlukan untuk menemukan solusi dalam menata tata kelola Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan agar semakin optimal mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
Diskusi menghadirkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Gorontalo Yunizar K, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Nuvazria, serta Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti. Pembahasan menyoroti perlunya transformasi tata kelola JF Perancang yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian regulasi, tetapi juga memperhatikan kualitas, kompetensi, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan karier.
Hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan terhadap JF Perancang di daerah cukup tinggi, namun belum sepenuhnya didukung kapasitas sumber daya manusia yang memadai. Sejumlah persoalan yang mengemuka meliputi keterbatasan formasi dan SDM, minimnya dukungan anggaran pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi, belum optimalnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, hingga tantangan dalam pengembangan karier Perancang. Kondisi tersebut turut menyebabkan ketergantungan pemerintah daerah terhadap Kanwil Kementerian Hukum dalam proses pembentukan regulasi masih tinggi.
Diskusi juga menyoroti Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 yang masih berorientasi pada manajemen PNS, sementara perkembangan regulasi ASN telah membuka ruang bagi PNS maupun PPPK. Karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan agar tata kelola JF Perancang semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi ASN, termasuk terkait pemenuhan formasi, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, uji kompetensi, dan sistem informasi JF Perancang.
Sejumlah rekomendasi dirumuskan mulai dari penataan kebutuhan SDM dan anggaran, penguatan kolaborasi pembinaan, penyediaan informasi kompetensi dan karier secara berkelanjutan, hingga analisis jabatan dan penempatan berdasarkan kebutuhan. Dalam jangka panjang, revisi sebagian maupun keseluruhan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 dipandang diperlukan untuk menyelaraskan nomenklatur, memodernisasi evaluasi kinerja, serta membuka ruang pengangkatan PPPK dalam JF Perancang.
Melalui keikutsertaan dalam DSK tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan dukungan terhadap penguatan profesionalisme dan tata kelola JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Penguatan kompetensi, pengembangan karier, serta pemenuhan kebutuhan Perancang secara tepat diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembentukan regulasi dan menghasilkan produk hukum daerah yang semakin responsif, adaptif, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....