WALHI Tuntut Koreksi Pembangunan Pesisir lewat RUU Daerah Kepulauan

  • 31 Agt 2026 21:31 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Ekspansi industri ekstraktif, hilirisasi nikel, operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga tambang pasir laut kian memperburuk daya dukung ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Ancaman nyata terhadap ruang hidup masyarakat pesisir tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Masihkah Nelayan dan Masyarakat Pesisir Memiliki Ruang Hidup?" yang digelar dalam rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026 di Pekanbaru.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Mida Saragih, menilai penyusunan RUU Daerah Kepulauan yang saat ini digodok Panitia Khusus (Pansus) DPR RI harus menjadi momentum untuk mengoreksi kegagalan paradigma pembangunan nasional.

"Kerusakan ekosistem pesisir laut gagal dipulihkan lewat mekanisme pembangunan hari ini. Saatnya RUU Daerah Kepulauan menyertakan rekomendasi konkret untuk perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil, agar fungsi sosial dan ekologisnya tidak lenyap akibat gempuran industri ekstraktif," tegas Mida pada Senin 31 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa RUU tersebut tidak boleh sekadar berfokus pada anggaran daerah. "RUU ini jangan hanya bicara anggaran dan pendapatan daerah, melainkan sebagai koreksi atas kegagalan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil," lanjutnya.

Krisis ekologis ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang hidup di garis depan. Eriyanto, seorang nelayan asal Pulau Rupat, Riau, menceritakan bagaimana tambang pasir laut yang beroperasi sejak 2021 memangkas pendapatan warga secara drastis.

“Dulu sekali melaut kami bisa dapat sekitar 20 kilogram ikan, cumi, atau udang. Pasca adanya tambang pasir, untuk mendapatkan 10 kilogram ikan saja sulit. Kerusakan ekosistem laut membuat hasil tangkapan menurun drastis," ungkap Eriyanto.

Meski izin perusahaan tambang pasir berhasil dicabut pada 2023 berkat advokasi warga, ia menegaskan dampaknya masih membayangi nelayan. "Kami bersyukur izin tambang pasir dicabut, tetapi pemulihan ekosistem belum ada. Kami juga berharap jangan ada lagi izin-izin tambang baru,” tuturnya.

Dampak pembangunan di wilayah pesisir juga dirasakan berat oleh kelompok perempuan. Ummy, perwakilan perempuan pesisir dari Tambakrejo, Semarang, Jawa Tengah, menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan proyek seperti pengembangan Pelabuhan Tanjung Mas dan rencana reklamasi pesisir.

"Tapi, kami tak pernah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan, padahal dampaknya terasa sekali. Contohnya, penyempitan lokasi budidaya kerang hijau makin sulit didapat, harganya pun mahal. Bagi kami, ini soal niat pemerintah untuk memberikan hak-hak perempuan pesisir, khususnya hak dalam memberi pendapat soal pembangunan di kampung kami dan hak atas informasi,” ujar Ummy.

Kondisi serupa dialami wilayah kepulauan di Indonesia timur. Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Toety Ariela, memaparkan terdapat sedikitnya 133 usaha pertambangan beroperasi di pulau-pulau kecil Maluku Utara, dengan 66 di antaranya merupakan pertambangan nikel.

“Ketika persoalan transisi energi mengemuka, nikel menjadi komoditas yang sangat diburu. Namun masyarakat sekitar tambang justru harus menghadapi krisis air, pencemaran laut, hilangnya sumber pangan, hingga relokasi dari ruang hidup mereka sendiri,” kata Toety.

Ia menekankan bahwa biaya sosial dari industri ini ditanggung oleh kelompok rentan. “Biaya sesungguhnya dari hilirisasi nikel dan transisi energi dibayar oleh masyarakat pesisir, terutama perempuan dan anak-anak. Banyak hak mereka yang terampas, hak atas air bersih, pendidikan, mata pencaharian hingga pangan sehat,” tambahnya.

Sementara itu, di Pulau Jawa, masyarakat nelayan Roban Timur, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan dampak operasional PLTU batu bara. Usman Riyadi, nelayan setempat, menyampaikan bahwa aktivitas industri energi fosil tersebut merusak alat tangkap nelayan dan memicu perubahan ekosistem perairan.

“Sering kali masyarakat dipaksa kalah atas nama Proyek Strategis Nasional. Dampak proyek semacam itu bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan psikologis yang panjang bagi masyarakat yang ruang hidupnya dirampas,” pungkas Usman.

Ia pun mendesak negara hadir memberikan kepastian perlindungan. "Kami butuh negara untuk memberikan perlindungan pesisir laut agar lingkungannya sehat, dan juga hak kami untuk tetap melaut. Tidak ada ikan, tanpa laut sehat dan kepastian wilayah tangkap nelayan,” tegasnya.

Menanggapi berbagai kesaksian tersebut, WALHI menegaskan bahwa pemerintah sudah semestinya menjalankan moratorium pemberian izin industri yang merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil. Selain itu, negara dituntut menjamin hak masyarakat atas ruang hidupnya serta memastikan partisipasi bermakna bagi perempuan dan komunitas pesisir dalam tiap proses pengambilan keputusan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....