Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- 31 Agt 2026 18:41 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Indragiri Hilir — Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin 31 Agustus 2026.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Pengadilan Negeri Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri Tembilahan, LAMR, MUI, Granat, serta insan pers.
Maitertika mengatakan, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka selama periode 22 Juni hingga 9 Agustus 2026.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TS (46), HM (50), AS (38), DA (40), dan JD (41). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 337,85 gram sabu dan 5.707 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1.859,86 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu milik TS sebanyak 12,23 gram, HM 255,51 gram, AS berupa ekstasi seberat 1.852,02 gram, DA 5,02 gram sabu, serta JD 18,6 gram sabu. Sebagian barang bukti sebelumnya digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan unsur penegak hukum serta instansi terkait, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas. Kami ingin memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Maitertika.
Ia menegaskan, Polres Inhil bersama seluruh pihak terkait terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....