Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Liberika Rangsang Meranti

  • 28 Agt 2026 21:32 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Selatpanjang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah melalui edukasi terkait Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Rangsang Meranti. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut pemetaan serta pengawasan Kekayaan Intelektual yang telah dilakukan sebelumnya.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi dan diskusi bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kopi, serta pemangku kepentingan daerah untuk memperkuat pemahaman mengenai penggunaan, pelindungan, dan pemanfaatan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut mendukung pelaksanaan kegiatan melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk komitmen Kanwil dalam memperkuat pelindungan KI di wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti Marwan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan Eko Priyono, Sekretaris Disperindag Miftaulaid, Kepala Bagian Hukum Setda Maizathul Baizura, jajaran perangkat daerah, pelaku IKM kopi, serta Tim Kerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, menjelaskan batas penggunaan IG, khususnya terkait bahan baku, label, logo, dan identitas IG. Dijelaskan bahwa penggunaan merek sendiri atau harga produk yang lebih murah tidak secara otomatis merupakan pelanggaran IG. Hal yang perlu diperhatikan adalah penggunaan atau klaim terhadap IG, status Pemakai IG, kesesuaian produk dengan Dokumen Deskripsi, serta mekanisme kontrol yang berlaku.

Diskusi juga mengangkat persoalan penggunaan nama “Liberika” pada produk kopi serta kemungkinan pengembangan IG baru di Kabupaten Kepulauan Meranti. Para peserta diberikan pemahaman mengenai perbedaan antara penggunaan “Liberika” sebagai nama jenis atau varietas kopi dengan penggunaan identitas, tanda, maupun logo yang secara khusus berkaitan dengan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti.

Selain aspek pelindungan, kegiatan turut mendorong penguatan branding produk IKM lokal. Pelaku usaha didorong membangun identitas melalui merek masing-masing, sekaligus meningkatkan pengenalan dan pemanfaatan Kopi Liberika Rangsang Meranti oleh masyarakat daerah. Penguatan komunikasi antaranggota MPIG juga dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai hak dan kewajiban, mekanisme penggunaan IG, serta penyelesaian permasalahan yang muncul.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berkomitmen mendorong pelindungan dan pengembangan IG Kopi Liberika Rangsang Meranti secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, MPIG, pelaku IKM, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu menjaga identitas produk lokal sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing kopi khas Kepulauan Meranti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....