Kemenkum Riau Perkuat Pelindungan Kopi Rangsang Meranti melalui Pemetaan

  • 27 Agt 2026 14:21 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Kepulauan Meranti – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat upaya pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah melalui kegiatan Pemetaan Kekayaan Intelektual dalam bentuk Pengawasan dan Pemantauan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan ini secara khusus menyoroti pelindungan Indikasi Geografis Kopi Rangsang Meranti.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperoleh informasi dan memberikan layanan konsultasi terkait kondisi serta perkembangan Indikasi Geografis Kopi Rangsang Meranti, termasuk adanya dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti, Miftaulaid.

Koordinasi turut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yuliana Manulang, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Fahmi Iman Zul Hakim, serta Ketua dan Anggota Tim Kerja Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menggali informasi dan memperkuat sinergi dalam menjaga keberadaan serta keberlanjutan Indikasi Geografis Kopi Rangsang Meranti.

Dalam koordinasi tersebut, Tim Kemenkum Riau menerima surat permohonan mediasi atas dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis Kopi Rangsang Meranti yang disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pembina Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Rangsang Meranti. Surat tersebut selanjutnya menjadi bahan penelaahan dan tindak lanjut sesuai tugas dan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan dukungan terhadap penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual di wilayah melalui jajaran terkait.

"Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau untuk memastikan potensi Kekayaan Intelektual daerah tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga dapat terus dikembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Selain membahas dugaan pelanggaran, koordinasi juga mempersiapkan pelaksanaan edukasi Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan pada Kamis 27 Agustus 2026 di Dekranasda Kabupaten Kepulauan Meranti dengan melibatkan anggota MPIG Kopi Rangsang Meranti. Edukasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Indikasi Geografis serta langkah yang dapat ditempuh dalam menghadapi dugaan pelanggaran.

Melalui pemetaan, pengawasan, pemantauan, dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berupaya memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual daerah. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keaslian dan reputasi Kopi Rangsang Meranti sekaligus mendukung pengembangan potensi ekonomi masyarakat berbasis Kekayaan Intelektual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....