Selangkah Penerapan SBT Meranti–Malaysia Akan Terwujud
- 26 Agt 2026 18:30 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Jakarta — Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang. Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT sebagai upaya menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin dalam forum tersebut mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia asal daerah perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan semenanjung Malaysia.
Menurut Muzamil, penerapan SBT bukan dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih tertib sehingga aktivitas ekonomi lintas batas dapat dilakukan secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, maupun persoalan administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, khususnya pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan apabila dikelola melalui skema yang resmi dan memberikan perlindungan.
Rapat tindak lanjut lintas sektor tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas, Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Rossie, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI, Dr. Moh. Indra Bangsawan, Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI, Farid, serta Kepala Biro Hukum BP2MI, Mahyudi Putra.
Hadir juga Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, Jajaran Kanwil Imipas Provinsi Riau, Pejabat Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, Pejabat BP3MI Riau, Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang, Dendi Surya Agung, dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho Farid. Dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, serta Kepala Bagian Hukum, Maizathul Baizura.
Forum yang melibatkan para pejabat pemangku kebijakan lintas sektor tersebut sempat berlangsung alot akibat perbedaan pandangan antar instansi. Meski diwarnai adu argumen ketat, seluruh pihak pada akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.
Setelah menyelesaikan tahap pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kebijakan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama. Dokumen tersebut menyatakan bahwa seluruh pihak telah sepakat atas materi muatan rapat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....