Kemenkum Riau Perkuat Regulasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Provinsi
- 21 Agt 2026 15:37 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan melalui penyusunan regulasi yang harmonis dan implementatif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Riau tentang Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Provinsi Riau, Jumat 21 Agustus 2026, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor 2705/100.3.2/HK/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Provinsi Riau. Pembahasan difokuskan pada aspek formil dan materiil Ranpergub, mulai dari kesesuaian dasar hukum, kewenangan pembentukan, materi muatan, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan dukungan terhadap proses harmonisasi melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
"Keterlibatan jajaran Kanwil ini menjadi bagian dari komitmen Rudy dalam memastikan setiap regulasi yang disusun Pemerintah Provinsi Riau memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif," katanya.
Kegiatan dihadiri Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Kolaborasi lintas perangkat daerah tersebut menjadi bagian penting dalam menyelaraskan aspek hukum dengan kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terhadap substansi Ranpergub. Masukan tersebut diarahkan untuk memastikan materi pengaturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjadi dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Provinsi Riau.
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau turut memberikan penjelasan mengenai latar belakang, kebutuhan, dan urgensi pengaturan sistem tersebut. Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Riau memberikan tanggapan terhadap penyempurnaan materi muatan, khususnya terkait konsistensi rancangan dengan kebijakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil rapat menyepakati bahwa seluruh masukan dan rekomendasi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranpergub sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Riau di bawah dukungan Kepala Kanwil Rudy Hendra Pakpahan terus mendorong lahirnya regulasi daerah yang selaras, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di Provinsi Riau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....