DPRD Soroti Tata Kelola Anggaran RSD Madani

  • 20 Agt 2026 15:47 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyoroti ketimpangan finansial yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Fasilitas kesehatan kebanggaan milik pemerintah kota tersebut saat ini mencatatkan realisasi pendapatan yang sangat minim, sehingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, memaparkan bahwa biaya operasional rumah sakit tersebut ditaksir menelan dana hingga Rp50 miliar. Namun, merujuk pada laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru, perputaran uang yang mampu dihasilkan oleh RSD Madani baru menyentuh angka Rp10 miliar.

"Artinya, ada selisih kebutuhan yang sangat besar. Kebutuhannya Rp50 miliar, sementara yang dihasilkan kurang lebih Rp10 miliar. Ini berarti APBD kita sekitar Rp40 miliar harus masuk ke RSD Madani sebagai penopang," ujar Tekad pada Kamis 20 Agustus 2026.

Di luar persoalan defisit keuangan, RSD Madani rupanya juga tengah dibayang-bayangi kemelut hukum. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini harus meladeni lebih dari 25 gugatan perdata yang berkaitan erat dengan berbagai kegiatan operasional rumah sakit pada rentang tahun 2021 hingga 2023, yang notabene merupakan warisan dari masa kepemimpinan direktur sebelumnya.

Menyikapi rentetan tuntutan hukum tersebut, Tekad menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak boleh gegabah mencairkan dana. Pihaknya menginstruksikan pemerintah untuk patuh pada prosedur dan menanti putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pihak pengadilan sebagai landasan pembayaran.

"Tergantung putusan pengadilan, kalau pengadilan mewajibkan itu dibayar, baru ada dasar Pemko untuk membayar. Yang jelas belum ada dianggarkan untuk 2027. Sekarang tidak bisa dianggarkan karena tidak ada dasar hukumnya," urainya memberikan penegasan.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Komisi III menggarisbawahi urgensi kedisiplinan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seluruh alokasi pembiayaan, yang diproyeksikan sekitar Rp37 miliar—dengan rincian Rp27 miliar dari APBD dan Rp10 miliar dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)—harus dieksekusi secara transparan dan sesuai peruntukannya.

Di akhir penyampaiannya, Tekad memberikan peringatan keras kepada manajemen RSD Madani agar serapan anggaran tidak melenceng atau melampaui pagu yang telah disahkan. "Setiap belanja harus disesuaikan dengan anggaran yang tercatat dalam APBD. Misalnya belanja pegawai dialokasikan Rp5 miliar, ya penggunaannya hanya Rp5 miliar, jangan sampai membengkak jadi Rp10 miliar," pungkasnya mengingatkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....