Kemenkum Riau Harmonisasi Dua Ranperbup Kuantan Singingi

  • 19 Agt 2026 11:14 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID,Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 18 Agustus 2026.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, Biro Hukum Provinsi Riau, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H dengan menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Melalui harmonisasi, substansi rancangan dapat diselaraskan, masukan dari para pemangku kepentingan dapat dihimpun, serta persepsi antarinstansi dapat disamakan sehingga Peraturan Kepala Daerah yang dihasilkan selaras dengan ketentuan hukum nasional dan kebutuhan daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, terus mendorong jajaran untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang difasilitasi melalui proses harmonisasi memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut dibahas dua Rancangan Peraturan Bupati, yaitu Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi dan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Festival Pacu Jalur.

Pembahasan terhadap Ranperbup tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diarahkan pada penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Pengaturan perlu memastikan pemberian bantuan keuangan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek dasar hukum, mekanisme penganggaran, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan juga memberikan perhatian terhadap kesesuaian norma dalam rancangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya berkaitan dengan sumber dan mekanisme pemberian bantuan keuangan, persyaratan penerima, tata cara penyaluran, serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan. Hal tersebut diperlukan agar pelaksanaan regulasi tidak menimbulkan multitafsir dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Sementara itu, pembahasan Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Festival Pacu Jalur difokuskan pada penyesuaian regulasi dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan kegiatan. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kelembagaan, koordinasi, pembiayaan, pelaksanaan kegiatan, serta pembagian tugas dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.

Sebagai salah satu kegiatan budaya dan tradisi masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, penyelenggaraan Festival Pacu Jalur perlu didukung dengan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mampu menjamin pelaksanaan kegiatan secara tertib, aman, efektif, dan efisien dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat.

Dalam pembahasan kedua rancangan tersebut, Tim Perancang turut memberikan masukan terhadap aspek kewenangan, kelembagaan, pembiayaan, tata kelola, serta konsistensi penggunaan istilah dan rumusan norma. Penyelarasan dilakukan untuk mencegah potensi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya maupun ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati sebelumnya.

Berdasarkan hasil harmonisasi, kedua Rancangan Peraturan Bupati pada prinsipnya dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai hasil pembahasan. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif.

Melalui proses harmonisasi ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.

"Kita wajib Kuantan Singingi menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, selaras dengan sistem hukum nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah," tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....