Pemko Pekanbaru Tertibkan Kabel Fiber Optik Semrawut, Provider Wajib Urus Izin
- 18 Agt 2026 08:56 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai mengambil langkah untuk membenahi jaringan kabel fiber optik (FO) yang dinilai tidak tertata di sejumlah ruas jalan. Penataan diprioritaskan terhadap kabel tanpa izin, kabel yang menjuntai, serta instalasi yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan salah satu persoalan utama dalam penataan jaringan fiber optik adalah belum jelasnya mekanisme perizinan bagi perusahaan penyedia layanan.
Menurut pria yang akrab disapa Ami tersebut, Pemko Pekanbaru telah membahas prosedur pengajuan izin yang nantinya harus dipenuhi oleh setiap provider. Pemerintah juga sedang mematangkan regulasi sebagai landasan dalam pengelolaan jaringan FO di wilayah kota.
“Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan,” kata Ami, Senin 17 Agustus 2026.
Regulasi tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum kepada perusahaan yang memasang jaringan telekomunikasi. Provider yang telah memenuhi ketentuan akan mendapatkan perlindungan sesuai aturan, sedangkan jaringan yang dipasang tanpa izin dapat menjadi objek penertiban.
“Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi,” jelasnya.
Ami menyebut, hingga kini belum ada provider yang mengantongi izin melalui mekanisme baru tersebut. Pemko masih menyelesaikan prosedur dan aturan teknis agar perusahaan memiliki acuan yang jelas ketika mengajukan izin pemasangan jaringan.
Selain menyelesaikan persoalan administrasi, pemerintah juga menyiapkan konsep penataan jaringan untuk jangka panjang. Salah satunya dengan mengurangi penggunaan kabel udara dan mengarahkannya ke jaringan bawah tanah.
Pemindahan kabel nantinya direncanakan menggunakan sistem ducting sehingga jaringan berbagai provider dapat tersusun lebih rapi dan tidak memenuhi ruang udara kota dengan kabel serta tiang. Namun sebelum pembangunan jaringan bawah tanah dilaksanakan secara menyeluruh, Pemko Pekanbaru akan terlebih dahulu menangani kabel yang kondisinya dianggap membahayakan.
Kabel yang terlalu rendah, menjuntai, atau berpotensi tersangkut kendaraan diminta segera diperbaiki dan diikat kembali oleh pemilik jaringan. Proses perapian tersebut secara teknis disebut crimping.
“Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya dicrimping,” tegas Ami.
Persoalan kabel FO juga mendapat perhatian dari sisi tata kota. Banyaknya tiang dan jaringan yang berdiri pada lokasi yang sama dinilai membuat sejumlah kawasan terlihat semrawut.
Berdasarkan temuan di lapangan, pada beberapa titik terdapat banyak tiang milik provider berbeda yang berdiri berdekatan. Dalam satu lokasi bahkan ditemukan antara lima hingga 12 tiang.
Kondisi tersebut dinilai tidak efektif karena jaringan telekomunikasi seharusnya dapat diatur dalam sistem yang lebih terintegrasi sehingga tidak setiap perusahaan memasang infrastruktur secara berlebihan.
“Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu,” sebutnya.
Pemko Pekanbaru akan memulai penataan dari sejumlah ruas jalan yang dinilai membutuhkan penanganan terlebih dahulu. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu penyempurnaan regulasi perizinan jaringan FO.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan,” pungkas Ami.
Melalui penataan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap jaringan telekomunikasi dapat tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....