Kemenkum Riau Harmonisasi Dua Ranperda Rokan Hilir, Dorong Penguatan Riset
- 13 Agt 2026 11:18 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Rokan Hilir – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 12 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Rokan Hilir tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di daerah.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kepala Badan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Kepala Bidang PUPR, Kepala Subbagian Keuangan RSUD, Kepala UPT Labor dan Lingkungan, Bagian Hukum Kabupaten Rokan Hilir, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Riau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui keterwakilan Kepala Divisi P3H, turut mendukung pelaksanaan harmonisasi tersebut sebagai bagian dari komitmen Kanwil dalam memberikan fasilitasi dan pendampingan pembentukan produk hukum daerah. Dalam pembukaan rapat disampaikan bahwa harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan para pemangku kepentingan, menyamakan persepsi, serta memastikan regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan sistem hukum nasional.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan secara teknis dan substantif dengan memperhatikan aspek kewenangan daerah, kesesuaian materi muatan, serta keterkaitannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah diarahkan untuk menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem riset dan inovasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelesaian berbagai permasalahan daerah, serta penguatan daya saing Kabupaten Rokan Hilir. Sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem tersebut.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi daerah, serta kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah. Penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan efektivitas serta transparansi pengelolaan pendapatan daerah, sekaligus tetap memperhatikan aspek kemampuan dan keadilan bagi masyarakat.
"Melalui harmonisasi kedua Ranperda tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Riau mendorong agar pembentukan produk hukum Kabupaten Rokan Hilir tidak hanya memenuhi aspek formal dan teknis pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki substansi yang implementatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,"ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan koordinasi berlangsung lancar dan diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung pembangunan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....