DPRD Riau Minta Bapenda Gencarkan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan
- 08 Agt 2026 18:41 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Pekanbaru - Anggota DPRD Riau Andi Darma Taufik meminta Bapenda Riau lebih masif menyosialisasikan berbagai program keringanan pajak kendaraan. Ia menilai masih banyak masyarakat di pedesaan dan wilayah pelosok yang belum mengetahui fasilitas tersebut.
Anggota DPRD Riau Andi Darma Taufik mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau meningkatkan sosialisasi terkait berbagai kemudahan pembayaran pajak yang saat ini diberikan kepada masyarakat. Informasi tersebut dinilai belum menjangkau seluruh lapisan wajib pajak, terutama mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan daerah terpencil.
Salah satu fasilitas yang dinilai perlu lebih luas disampaikan adalah kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk pembayaran tanpa harus menggunakan KTP maupun fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Menurut Andi, kebijakan tersebut sebenarnya cukup membantu masyarakat, tetapi manfaatnya belum optimal karena informasi belum tersebar secara merata.
Ia menilai minimnya sosialisasi membuat banyak masyarakat tidak mengetahui adanya kemudahan tersebut. Kondisi itu juga berdampak terhadap potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat meningkat apabila lebih banyak wajib pajak memanfaatkan program.
“Karena masyarakat tidak tahu, sehingga banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan program ini. Dan pendapatan daerah pun juga tidak ada peningkatan signifikan,” ujar Andi, Sabtu 8 Agustus 2026.
Andi menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata rendahnya kemauan masyarakat untuk membayar pajak. Menurutnya, banyak warga di daerah sebenarnya memiliki niat memenuhi kewajiban tersebut, tetapi terkendala akses terhadap informasi yang jelas.
“Masyarakat itu sebenarnya mau bayar pajak, tapi informasi ini tidak sampai kepada mereka di daerah, di pedesaan, pelosok,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta Bapenda Riau bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten dan kota lebih aktif turun ke masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar setiap kebijakan keringanan pajak dapat diketahui secara luas dan tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan perkotaan.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indragiri Hilir itu juga menyoroti program keringanan pajak yang diberikan dalam rangka Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Salah satu kebijakan yang ditawarkan adalah pemutihan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun, dengan ketentuan masyarakat cukup membayar dua tahun pajak pokok.
Selain pengurangan jumlah tunggakan yang harus dibayar, pemerintah juga menghapus denda atas keterlambatan pajak kendaraan.
“Artinya, mau 10 tahun pun menunggak, masyarakat cukup bayar dua tahun saja, dan masyarakat juga tidak dikenakan lagi denda, karena denda pajak juga dihapuskan,” terangnya.
Andi mengingatkan bahwa program pemutihan dan penghapusan denda tersebut hanya berlangsung selama satu bulan. Karena masa berlakunya terbatas, ia meminta Bapenda mempercepat penyebaran informasi hingga ke tingkat desa dan pelosok.
“Kalau masyarakat kota mungkin tahu, tapi masyarakat di daerah, pedesaan dan pelosok tidak tahu itu. Makanya perlu sosialisasi,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....