Kemenkum Riau Perkuat Kepatuhan Layanan Fidusia, Dorong Optimalisasi PNBP
- 31 Jul 2026 12:10 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Kuantan Singingi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Jaminan Fidusia pada Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis 30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor layanan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap penguatan layanan Jaminan Fidusia sebagai salah satu layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum. Melalui jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan kepada para notaris guna meningkatkan kepatuhan administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna layanan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi tersebut dilaksanakan terhadap notaris di Kabupaten Kuantan Singingi dengan fokus pada pelaksanaan pendaftaran akta Jaminan Fidusia, ketepatan waktu penyampaian laporan, serta kesesuaian proses administrasi dengan ketentuan yang berlaku. Tim Kanwil Kementerian Hukum Riau juga memberikan penguatan mengenai pentingnya pendaftaran Jaminan Fidusia secara tepat waktu melalui sistem layanan yang telah disediakan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa setiap akta pembebanan Jaminan Fidusia yang telah dibuat oleh notaris perlu segera didaftarkan agar memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi para pihak. Selain itu, kepatuhan dalam proses pendaftaran, perubahan data, perbaikan administrasi, hingga penghapusan atau roya Jaminan Fidusia menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi hukum.
Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau juga melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelaporan akta fidusia oleh notaris. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa koordinasi antara Kantor Wilayah dan notaris perlu terus diperkuat melalui komunikasi serta pembinaan secara berkala agar pelaksanaan layanan Jaminan Fidusia semakin optimal dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung optimalisasi PNBP layanan Jaminan Fidusia. Dengan tertibnya proses pendaftaran dan pelaporan, diharapkan pelayanan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan negara.
Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan para notaris di seluruh wilayah Provinsi Riau.
"Upaya pembinaan yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat tata kelola layanan Administrasi Hukum Umum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....