Kasus Perceraian di Siak Meningkat 30 Persen
- 30 Jul 2026 21:41 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID, Siak Sri Indrapura - Jumlah perkara gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura Kelas II mengalami peningkatan signifikan pada semester pertama tahun 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua PN Siak Sri Indrapura Kelas II, Radius Chandra, menyampaikan bahwa peningkatan perkara perceraian tersebut mencapai sekitar 30 persen dibandingkan semester pertama tahun 2025.
“Kalau untuk tingkat perkara gugatan, khususnya perceraian yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dibanding tahun kemarin 2025 pada semester pertama tahun 2026 ini ada peningkatan cukup signifikan, yaitu sampai di angka 30 persen jumlah perkara,” ujar Radius, Kamis 30 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu faktor utama yang menjadi penyebab meningkatnya gugatan perceraian adalah hilangnya keharmonisan dalam rumah tangga. Kondisi tersebut biasanya dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari konflik rumah tangga yang terus berulang hingga faktor ekonomi.
“Penyebab terbesar memang terkait dengan alasan dalam mengajukan gugatan perceraian. Intinya adalah tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, bisa karena sering terjadi cekcok maupun faktor ekonomi. Yang pasti keharmonisan dalam rumah tangga sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Radius menjelaskan, setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan, termasuk perkara perceraian, wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mediasi tersebut bertujuan memberikan ruang kepada para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Namun, khusus untuk perkara perceraian, tingkat keberhasilan mediasi di PN Siak Sri Indrapura masih menghadapi tantangan yang cukup besar. Menurut Radius, hingga saat ini belum terdapat perkara perceraian yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi.
“Untuk mediasi, karena setiap perkara gugatan perdata yang masuk ke pengadilan negeri wajib dilakukan mediasi. Namun untuk perkara perceraian ini sampai hari ini belum ada yang berhasil kita damaikan, karena memang cukup sulit untuk mendamaikan dua hati yang sedang berseteru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara perceraian yang masuk ke PN Siak Sri Indrapura saat ini lebih banyak melibatkan pihak dari kalangan swasta. Sementara itu, perkara yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) relatif lebih sedikit karena terdapat prosedur dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan perceraian.
“Kebanyakan yang mengajukan adalah pihak swasta. Untuk ASN kita sama-sama mengetahui tidak begitu mudah bagi para pihak, baik dua-duanya maupun salah satu pihak yang menjadi ASN, untuk mengajukan gugatan perceraian,” tambah Radius.
PN Siak Sri Indrapura terus berupaya menjalankan fungsi pelayanan peradilan dengan mengedepankan proses hukum yang transparan, termasuk memberikan kesempatan mediasi bagi para pihak sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai.
Dengan meningkatnya angka perkara perceraian tersebut, PN Siak Sri Indrapura juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam keluarga sebagai langkah preventif untuk mengurangi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....