Kemenkum Riau Dorong UMKM Naik Kelas melalui Sosialisasi Perseroan Perorangan
- 29 Jul 2026 10:17 WIB
- Pekanbaru
RRI.CO.ID,Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memiliki legalitas usaha melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Riau, Selasa 28 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kemudahan pendirian badan hukum sebagai upaya meningkatkan daya saing dan profesionalitas UMKM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas akses legalitas usaha bagi masyarakat di Provinsi Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kementerian Hukum Riau ini merupakan tindak lanjut dari sinergi bersama PLUT KUMKM Provinsi Riau dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, para pelaku UMK diberikan pemahaman mengenai manfaat Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan hukum yang mudah didirikan, sederhana, dan sesuai dengan kebutuhan usaha mikro dan kecil.
Kepala PLUT KUMKM Provinsi Riau, Tresiana Anomsari menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. Menurutnya, legalitas usaha merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan UMKM agar mampu meningkatkan kepercayaan, memperluas peluang kerja sama, serta mendukung pelaku usaha untuk berkembang menjadi lebih profesional.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kegiatan sekaligus narasumber, Mohd. Arief, menjelaskan Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kehadiran Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha karena proses pendiriannya dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan terjangkau, sehingga pelaku UMK dapat memperoleh kepastian hukum atas usaha yang dijalankan.
Selain memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendirian Perseroan Perorangan, narasumber juga menjelaskan berbagai hal yang sering menjadi pertanyaan masyarakat, salah satunya terkait proses verifikasi setelah pendaftaran. Disampaikan bahwa pendirian Perseroan Perorangan merupakan proses pengesahan badan hukum dan tidak disertai survei maupun kunjungan ke lokasi usaha atau tempat tinggal sebagaimana proses pengajuan fasilitas pembiayaan tertentu.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta pendampingan langsung pendirian Perseroan Perorangan oleh tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang terdiri dari Wahyuni Rizki, Rias Sholihah, dan Indah Nandarista. Melalui pendampingan tersebut, sebanyak 5 (lima) pelaku usaha berhasil mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan sebagai langkah awal menuju usaha yang lebih tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau untuk terus hadir memberikan edukasi dan fasilitasi layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
" Dengan semakin meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya legalitas usaha, diharapkan UMK di Provinsi Riau dapat tumbuh lebih kuat, memiliki daya saing tinggi, serta mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," kata Rudy Hendra Pakpahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....