Kemenkum Riau Matangkan Rekomendasi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

  • 27 Jul 2026 14:30 WIB
  •  Pekanbaru

RRI.CO.ID, Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Tim Analisis Strategi Implementasi Kebijakan (ASIK) kembali melaksanakan rapat pembahasan Simpulan dan Rekomendasi Analisis Strategi Implementasi Kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, Senin 27 Juli 2026, di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Kegiatan ini difokuskan pada penyempurnaan Poin G mengenai rekomendasi sebagai bagian akhir penyusunan Kertas Kerja Analisis Strategi Implementasi Kebijakan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap proses penyusunan analisis kebijakan tersebut sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan bantuan hukum di wilayah.

"Tim ASIK terus kita dorong melakukan pembahasan secara komprehensif agar rekomendasi yang dihasilkan bersifat implementatif, terukur, dan mampu menjawab berbagai tantangan pelaksanaan kebijakan di lapangan," kata Rudy Hendra Pakpahan.

Rapat dipandu oleh Bapak Tegar Chrisptoper dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum yang menyampaikan pentingnya pendalaman terhadap rumusan rekomendasi agar selaras dengan hasil analisis dan temuan yang telah disusun sebelumnya. Selanjutnya, tim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta menyempurnakan rumusan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Dalam pembahasan tersebut, tim menyepakati bahwa langkah tindak lanjut perlu disusun secara bertahap melalui rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Untuk jangka pendek selama enam bulan pertama, disepakati pelaksanaan pembinaan dan pendampingan teknis secara berkala kepada Pemberi Bantuan Hukum terkait penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum, pemanfaatan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM), serta pemenuhan administrasi dan pelaporan.

Selain itu, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, rumah tahanan negara, lembaga pemasyarakatan, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan akan diperkuat guna memastikan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum dapat diterima masyarakat secara optimal.

Untuk jangka menengah, tim merumuskan penguatan koordinasi lintas instansi serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum. Sementara itu, pada jangka panjang, strategi diarahkan pada pembinaan yang berkesinambungan guna meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat kepatuhan terhadap Standar Layanan Bantuan Hukum, serta menyempurnakan tata kelola administrasi penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah.

Di akhir rapat, Tim ASIK melakukan penyempurnaan narasi pada Poin G agar seluruh rekomendasi memiliki keterkaitan yang kuat dengan temuan, analisis, dan kesenjangan implementasi yang telah diidentifikasi sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, berharap hasil final Kertas Kerja Analisis Strategi Implementasi Kebijakan ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif serta mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum yang mudah diakses, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....